Didampingi Deolipa Yumara, Firdaus Oiwobo Ajukan Uji Materiil UU Advokat ke Mahkamah Konstitusi

Yuri Setiawan
3 Min Read
Foto: Oiwobo dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara/Jakartashowbiz.com

Jakartashowbiz.com – Merasa haknya sebagai advokat telah dirampas secara tidak prosedural, M. Firdaus Oiwobo secara resmi mengambil langkah hukum serius. Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Deolipa Yumara, Firdaus telah mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Olivia Pardede Ungkap Nikmatnya Butterfly Era di Single Debut, High

Langkah ini merupakan buntut dari pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat miliknya oleh Pengadilan Tinggi Banten. Pembekuan tersebut merupakan sanksi atas aksinya naik meja dalam persidangan kliennya, Razman Arif Nasution, beberapa waktu lalu. Kini, Firdaus berjuang untuk membatalkan sanksi yang dianggapnya cacat hukum tersebut.

Foto: Oiwobo dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara/Jakartashowbiz.com

Deolipa Yumara selaku kuasa hukum membenarkan bahwa permohonan tersebut telah didaftarkan dan diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari uji materiil ini adalah untuk menguji pasal-pasal dalam UU Advokat yang berkaitan dengan mekanisme penjatuhan sanksi.

“Jadi pada hari ini kita akan menyampaikan satu keadaan di mana tadi beberapa jam yang lalu kami sebagai tim kuasa hukum dari Firdaus Oiwobo mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Deolipa Yumara saat ditemui di hotel Diraja, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Foto: Oiwobo dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara/Jakartashowbiz.com

Fokus utama dari permohonan ini adalah untuk menegaskan bahwa setiap sanksi terhadap advokat harus melalui proses sidang di Dewan Kehormatan terlebih dahulu, sebuah proses yang tidak dijalani oleh Firdaus.

“Kita ajukan ke MK. Sudah kita daftarkan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dan sudah diterima dengan segala kelengkapannya,” ucapnya.

Deolipa menjelaskan bahwa proses yang dialami kliennya merupakan sebuah penyimpangan. Hukuman berupa pembekuan izin praktik seharusnya didahului oleh sidang kode etik, bukan diputuskan secara sepihak.

Foto: Oiwobo dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara/Jakartashowbiz.com

“Seharusnya ketika ada pembekuan atau ada keputusan yang secara hukum adalah memberikan hukuman, ini kan pembekuan termasuk hukuman juga kan? Berarti itu seharusnya beliau ini diproses menggunakan Undang-undang Advokat,” jelas Deolipa.

Melalui uji materiil ini, pihak Firdaus berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran yang lebih jelas dan menguatkan posisi Dewan Kehormatan dalam mekanisme penegakan kode etik advokat.

“Tapi ini tidak ada sidang kode etik ini sampai beliau kemudian mengundurkan diri dari lembaga tersebut. Jadi ini ada suatu kecacatan hukum formil,” pungkasnya.

Share This Article