Uya Kuya Laporkan Hoaks “750 SPPG” ke Polda Metro Jaya, Polisi Terbitkan STTLP

Yuri Setiawan
2 Min Read

Jakartashowbiz.com – Presenter sekaligus publik figur, Uya Kuya, resmi melaporkan dugaan penyebaran hoaks yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait klaim di media sosial yang menyebut dirinya memiliki 750 SPPG (dapur MBG), yang dinilai tidak benar dan merugikan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2746/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan dibuat pada 18 April 2026 pukul 22.10 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam dokumen tersebut, pelapor tercatat atas nama Surya Utama.

Baca juga: Cinta Tinggal di Amerika, Uya Kuya Menangis dan Pantau Lewat CCTV

Dalam uraian kejadian, pelapor menjelaskan bahwa dirinya menemukan unggahan di platform Threads yang menampilkan foto dirinya yang telah diedit. Unggahan itu disertai narasi yang menyebut pelapor memiliki 750 dapur MBG, yang disebut sebagai informasi tidak benar atau hoaks.

Akibat unggahan tersebut, pelapor merasa dirugikan karena informasi yang beredar seolah-olah merupakan fakta. Oleh karena itu, laporan polisi dibuat guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu, turut disangkakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP terkait dugaan pemalsuan.

Dalam laporan tersebut, status terlapor masih dalam lidik atau penyelidikan. Pihak kepolisian akan mendalami identitas akun yang mengunggah konten tersebut serta menelusuri penyebaran informasi yang dinilai merugikan pelapor.

Hingga kini, Uya Kuya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Pihak redaksi masih coba menghubungi anggota dewan tersebut.

Share This Article