Jakartashowbiz.com – Sukhdev Singh mendatangi Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan investasi batu bara yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. Kasus tersebut bermula dari hubungan pertemanan antara istrinya, Bunga Zainal, dengan seorang terlapor berinisial DH.
Kuasa hukum Sukhdev Singh, Tommy Sinulingga, menjelaskan bahwa Bunga telah mengenal DH selama kurang lebih 10 tahun. Selama itu, hubungan keduanya sebatas pertemanan dan tidak pernah melibatkan kerja sama bisnis.
Baca juga: Inara Rusli Dapat Lampu Hujau jika Ingin Lanjutkan Hubungan dengan Insanul Fahmi
Namun, DH kemudian menawarkan peluang investasi batu bara kepada Sukhdev Singh melalui Bunga Zainal. Karena faktor kedekatan dan kepercayaan yang telah terjalin selama bertahun-tahun, Bunga mempertemukan suaminya dengan DH untuk membahas investasi tersebut.
“Awalnya Ibu Bunga yang dibujuk karena sudah berteman dekat selama 10 tahun. Setelah itu dipertemukan dengan Pak Sukhdev hingga akhirnya terjadi investasi,” kata Tommy Sinulingga saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (2/6/2026).
Dalam proses kerja sama itu, DH menyerahkan tiga lembar cek sebagai jaminan investasi. Dua cek masing-masing bernilai Rp330 juta, sedangkan satu cek lainnya bernilai Rp2 miliar.
Sukhdev Singh menjelaskan bahwa keberadaan cek tersebut menjadi dasar keyakinannya untuk menanamkan modal dalam bisnis batu bara yang ditawarkan.
“Nah, di sana sebenarnya ada tiga jaminan cek yang diberikan ke saya. Dua cek nilainya masing-masing Rp330 juta dan satu cek Rp2 miliar,” ujar Sukhdev.
Masalah muncul ketika Sukhdev mencoba mencairkan cek tersebut. Ketiga cek yang dijadikan jaminan ternyata tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.
Menurut Tommy Sinulingga, kondisi tersebut mengindikasikan adanya cek kosong yang menjadi salah satu dasar laporan pidana terhadap terlapor.
Selain menghadapi kerugian finansial, Bunga Zainal juga ikut terseret dalam sengketa hukum yang muncul setelah investasi tersebut bermasalah. Ia mengaku tidak menyangka perkenalannya dengan DH justru berujung pada persoalan hukum yang melibatkan dirinya.
Bunga mengatakan dirinya bahkan menjadi tergugat kedua dalam gugatan perdata yang diajukan terkait perkara tersebut. Karena turut mempertemukan kedua pihak, ia juga berstatus sebagai saksi dalam proses hukum yang berjalan.
“Orang ini memang saya kenal dan saya yang mempertemukan, sehingga saya juga terlibat sebagai saksi,” kata Bunga Zainal.
Sukhdev Singh mengungkapkan bahwa laporan pidana terkait dugaan cek kosong sebenarnya telah diajukan sejak 2024. Namun hingga kini, ia menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menurutnya, laporan pidana berjalan beriringan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh pihak terlapor.
“Laporan pidana dibuat pada 2024. Pada saat yang hampir bersamaan, terlapor juga mengajukan gugatan perdata,” ujar Sukhdev.
Kini, Sukhdev Singh dan Bunga Zainal berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan proses penyelidikan dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah mereka ajukan.
Keduanya juga berharap pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan kerugian investasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.