Jakartashowbiz.com – Pengacara Deolipa Yumara mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan mafia tanah di kawasan Lontar, Surabaya. Bersama kliennya, Arif Saifudin, Deolipa mengeluhkan proses hukum yang dinilai berjalan sangat lamban di tingkat penyidikan meski laporan polisi sudah masuk sejak tahun 2019.
Baca Juga: Belum akan Comeback Syuting, Jessica Mila Mau Tambah Anak Tahun Depan
Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan seluas 1,6 hektare yang merugikan pihak pelapor. Kunjungan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) ini dilakukan guna meminta kejelasan nasib perkara yang hingga kini dinilai belum menemui titik terang terkait penahanan para pihak yang terlibat.

“Jadi beliau ini adalah korban dari perkara tanah di mana tanahnya diserobot di Surabaya sana. Luasnya 16.160 meter. Kemudian ia melaporkan Pasal 263 (Pemalsuan Dokumen) dan kemudian Pasal 385 KUHP (Penyerobotan Tanah),” ujar Deolipa di Mabes Polri, Rabu (11/12/2025).
Deolipa menyoroti fakta bahwa status tersangka sebenarnya sudah ditetapkan oleh penyidik sejak akhir tahun 2022. Namun, setelah tiga tahun berjalan, ia menilai penegakan hukum dalam kasus kliennya ini seolah mengalami hambatan signifikan dan tidak berjalan mulus sebagaimana mestinya.
“Ketika proses penyelidikan sampai penyidikan itu cepat menjadi tersangka si pelakunya. Tapi kemudian setelah 3 tahun ini berjalan, ini mulai terlihatnya batuk-batuk ini. Enggak tahu yang batuk yang mana, tapi yang jelas ini mulai melambat,” ungkap Deolipa.

Kekecewaan senada disampaikan oleh perwakilan keluarga korban, Wiyas Syarif. Ia mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial OTD dan WU terkesan mempermainkan prosedur hukum yang ada. Menurutnya, pihak tersangka kerap menggunakan alasan kesehatan klasik untuk menghindari panggilan pemeriksaan penyidik di Jakarta.
“Sudah jadi tersangka tanggal 29 November 2022. Sudah pernah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 18 dan tanggal 21 Desember. Tapi biasa orang Indonesia kalau sudah dipanggil pasti sakit, tidak hadir dalam panggilan pertama,” jelas Wiyas Syarif.

Kejanggalan kasus ini semakin meruncing ketika membahas bukti administrasi kepemilikan tanah. Pihak pelapor mengklaim rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama belasan tahun, sementara pihak terlapor diduga tidak pernah memiliki riwayat pembayaran pajak namun anehnya bisa menerbitkan belasan sertifikat di atas tanah sengketa tersebut.
“Yang terjadi sebaliknya, lawannya ditanya. Pak Ongko dan Pak Untoro enggak bayar pajak di atas tanah itu? Bapak dan Ibu sekalian, teman-teman Pers, mereka sama sekali tidak pernah membayar pajak di atas tanah itu. Bagaimana bisa terbit 12 sertifikat di atas tanah itu yang sama sekali tidak punya PBB,” jelas Wiyas.

Kunjungan ini juga dipicu oleh kekhawatiran pihak korban mengenai isu akan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Deolipa memperingatkan kepolisian agar tidak main-main dalam memutus perkara, mengingat status terlapor sudah jelas sebagai tersangka dan bukti-bukti yang dimiliki korban dinilai sangat kuat.
“Jangan sampai tiba-tiba SP3. Ini agak berbahaya kalau tiba-tiba sudah tersangka SP3. Kita timbul pertanyaan. Pertanyaannya cuman satu: Ada apa ini? Gitu aja,” tegas Deolipa.