Bawa Saksi Kunci, Raffi Ahmad Tegaskan Tak Pernah Bertransaksi di Toko Blueray New York

Yuri Setiawan
3 Min Read

Jakartashowbiz.com – Penjelasan mengenai keterlibatan Raffi Ahmad dalam kasus yang menyeret nama toko Blueray semakin menemukan titik terang. Presenter sekaligus pengusaha tersebut menghadirkan saksi kunci bernama Vina untuk membantah tudingan yang mengaitkannya dengan dugaan transaksi elektronik ilegal.

Dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), Vina mengungkap fakta yang ia ketahui terkait foto viral Raffi Ahmad di depan toko Blueray saat berada di New York, Amerika Serikat.

Baca juga:Ā Raffi Ahmad Niat Tambah Anak, Rafathar Langsung Acc Punya Adik Baru

Vina, seorang Warga Negara Indonesia yang pernah bekerja di New York, mengaku memiliki komunikasi dengan pengelola tempat tinggalnya yang dikenal sebagai Ci Lili. Sosok tersebut juga memiliki keterkaitan dengan pihak Blueray.

Menurut Vina, pihak Blueray merasa prihatin setelah interaksi singkat mereka dengan Raffi Ahmad justru berkembang menjadi persoalan hukum di Indonesia.

“Kasihan A’ Raffi. Dia yang foto di depan Blueray jadi kasus, padahal dia tidak masuk ke dalam toko, hanya berfoto di depan saja,” ujar Vina.

Tak hanya itu, Vina juga mengungkap bahwa pihak toko sempat menawarkan produk elektronik secara gratis kepada Raffi Ahmad. Namun, ayah dua anak tersebut memilih menolak tawaran itu.

“Yang kami tawarkan gratis saja tidak mau diterima,” kata Vina.

Raffi Ahmad yang hadir dalam kesempatan yang sama membenarkan pernyataan tersebut. Ia mengaku menerima pesan terkait tawaran perangkat elektronik gratis, namun langsung menolaknya karena ingin menjaga profesionalitas.

“Dia sempat chat menawarkan gratis. Saya langsung bilang, ‘Nggak usah, saya nggak mau kalau gratis’,” ungkap Raffi Ahmad.

Kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotman Paris, menilai kesaksian Vina menjadi bukti penting yang memperjelas posisi kliennya dalam perkara tersebut. Ia menegaskan Raffi tidak pernah membeli, menerima, maupun mengirim barang dari toko Blueray.

“Kalau ditawari gratis saja tidak mau, apalagi membeli atau mengirim barang. Itu sudah sangat jelas,” kata Hotman Paris.

Kasus ini mencuat setelah nama Raffi Ahmad disebut dalam persidangan perkara dugaan penyelundupan elektronik ilegal di Lampung.

Melalui kesaksian Vina, Raffi menegaskan dirinya hanya berfoto di depan gerai Blueray atas permintaan pihak toko dan tidak pernah melakukan transaksi apa pun.

Keterangan saksi tersebut sekaligus memperkuat bantahan Raffi Ahmad terhadap berbagai spekulasi yang berkembang terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Share This Article