Jakartashowbiz.com – Pengacara kondang Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/12/2025). Kedatangan mereka kali ini bertujuan untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah dilayangkan tiga minggu sebelumnya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fokus utama permasalahan ini adalah penyitaan aset milik Linda Susanti yang tersimpan dalam Safe Deposit Box (SDB). Pihak Deolipa menilai prosedur penyitaan tersebut memiliki kejanggalan, mengingat aset tersebut diklaim hilang atau tidak sesuai prosedurnya saat disita.
Baca Juga: Layanan Streaming Mola Resmi Pamit Undur Diri Akhir Tahun Ini
“Ini mengenai aset senilai kurang lebih 700 miliar yang disita oleh pihak KPK,” ujar Deolipa Yumara saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).

Laporan yang dimaksud oleh Deolipa berfokus pada dugaan tindakan oknum penyidik yang dinilai sewenang-wenang terhadap kliennya. Pihaknya ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan aset kliennya tidak digelapkan. Deolipa menegaskan bahwa laporan ini penting untuk meluruskan dugaan keadaan palsu yang dibuat selama proses penyidikan terhadap Linda Susanti.
“Jadi kita ini kemarin, tiga minggu yang lalu, kita sudah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang patut diduga dilakukan oleh oknum-oknum KPK dalam mereka khususnya melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap Ibu Linda Susanti,” ucap Deolipa Yumara.

Selain masalah penyitaan, Linda Susanti juga angkat bicara mengenai tudingan miring yang dialamatkan kepadanya. Beredar kabar yang menyebutkan bahwa aset yang dimilikinya adalah hasil penipuan atau emas palsu. Linda dengan tegas membantah pernyataan yang disebutnya bersumber dari salah satu pejabat di lembaga antirasuah tersebut.
“Dan ini saya pastikan dan yakinkan ini adalah hoaks ya,” kata Linda Susanti.
Deolipa kemudian menjelaskan asal-usul emas yang menjadi perdebatan tersebut. Menurutnya, emas itu adalah bentuk pengembalian dana dari transaksi jual beli tanah yang batal dengan seseorang bernama Sulaiman. Uang yang sudah dibayarkan akhirnya dikembalikan dalam bentuk emas, bukan hasil kejahatan seperti yang dituduhkan.

“Emas ini yang dua batang ini adalah hasil dari pengembalian oleh Sulaiman karena ada proses jual beli tanah yang gak jadi. Yang dibeli oleh Bu Linda Susanti dari Sulaiman sudah dibayar uangnya 50 miliar ternyata enggak jadi tanahnya, akhirnya dimintalah kembalian uang itu tapi dikasih emas,” jelas Deolipa Yumara.
Menutup keterangannya, Linda menegaskan statusnya sebagai pemilik sah aset tersebut. Ia mengaku sebagai anak tunggal dan ahli waris sah dari ayahnya, Richard Ricardo Albanis. Ia membawa dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa dirinya bukan penipu dan menolak menandatangani berita acara yang tidak sesuai fakta.
“Aset warisan itu secara sah ya, itu ada dokumen pengalihan ahli waris karena saya adalah anak tunggal dari Richard Ricardo Albanis yang selama ini tidak pernah diketahui oleh banyak orang,” pungkas Linda Susanti.