Jakartashowbiz.com β Industri klinik kecantikan di Jakarta kembali menjadi perhatian setelah muncul laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan perusakan aset yang kini tengah diproses oleh Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut melibatkan seorang direktur utama berinisial I.K.
Baca Juga: Dari Daur Ulang Sampai Inovasi, Forum CCI 2025 Buktiin Masa Depan Tekstil Cerah
Kuasa hukum pihak pelapor, Bryan Praneda, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi. Ia menyatakan bahwa kliennya menempuh jalur hukum demi menegakkan keadilan atas dugaan tindakan yang mereka alami.

βLaporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, Perbuatan Curang, dan Perusakan Aset, yang diduga dilakukan oleh Sdri. I.K. selaku Direktur PT Linggra Kosmetika Global,β ujar Bryan Praneda saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Dalam perkembangannya, pihak kepolisian menetapkan I.K. sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang tertuang dalam SP2HP tertanggal 11 Maret 2025.
βDalam SP2HP disebutkan bahwa Sdri. I.K. telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan, penggelapan, dan penipuan terhadap Beauty District Clinic,β lanjut Bryan.

Permasalahan ini bermula dari kerja sama yang dijalin antara Beauty District Clinic dan pihak GSC Clinic. Namun, seiring waktu, hubungan bisnis tersebut mengalami gesekan yang berujung pada pelaporan hukum.
βKerja sama dimulai dengan perjanjian tertanggal 31 Januari 2024 untuk penyediaan layanan estetika dan pelangsingan tubuh di GSC Clinic di kawasan PIK,β terang Bryan.
Sejak tahap persiapan kerja sama, pihak pelapor mengaku telah mengalami sejumlah ketidaknyamanan. Salah satu insiden yang disorot adalah pembatasan keikutsertaan dalam acara grand opening dan perlakuan kurang menyenangkan terhadap staf.
βKlien kami bahkan mendadak diberitahu tidak bisa ikut acara grand opening jika tidak menyesuaikan seragam, dan pegawai kami dibentak serta diusir secara kasar,β jelas Bryan.
Tidak hanya itu, dugaan tindakan perusakan terhadap aset, pengeluaran inventaris secara paksa, hingga intimidasi terhadap pegawai juga disebut terjadi.
βTindakan perusakan mesin, pemaksaan pengeluaran barang-barang inventaris, hingga workplace bullying terhadap pegawai kami terjadi pada 23 April 2024,β ungkapnya.
