Jakartashowbiz.com – Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan aturan yang membatasi usia penggunaan platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial (medsos). Anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan mengakses platform-platform tertentu berdasarkan kebijakan yang berbaru.
Kebijakan tersebut sesuai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam keterangannya mengatakan jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80% anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya.
Baca juga: Kirana Larasati Dapat Rekor MURI setelah Berhasil Menyelam di Kedalaman 127 Meter
Berdasarkan data yang dikutip dari Unicef, Menkomdigi menyebut sekitar 50% anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42% anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman yang didapat di ruang digital. Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
Atas kondisi tersebut, pemerintah merasa perlu memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi PP Tunas akan mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” kata Meutya.
Baca juga: Raisa Gelar Konser Berkonsep Teatrikal pada 6 dan 7 Juni 2026
Meski begitu, Meutya Hafid mengatakan jika kebijakan ini bukanlah pembatasan internet bagi anak. Aturannya juga tidak akan memberi sanksi kepada anak maupun orangtua, melainkan menyasar kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.
Selain itu, peraturan ini juga dibuat mempertimbangkan risiko lain di ruang digital seperti paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ungkapnya.
Baca juga: Hadir di SCTV, Serial Petualangan Rahasia Queena Dapat Respon Baik
Meutya Hafid menyebut jika keberhasilan implementasi PP Tunas perlu dibarengi dengan kerjasama lintas lembaga. Ditargetkan, penerapan aturannya mulai berjalan pada 28 Maret 2026.
“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Meutya.