Jakartashowbiz.com – Kasus perselisihan antara Rien Wartia Trigina atau Erin Anthony, mantan istri Andre Taulany dengan salah satu ART-nya, Herawati atau Hera terus bergulir di kepolisian. Pada Jumat (12/6), Deolipa Yumara, tim kuasa hukum Hera menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan update terkini soal kasus kliennya.
Ditemui awak media, Deolipa Yumara menyebut jika pihaknya baru saja menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) untuk berkoordinasi. Hasil dari pertemuan tersebut kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk disampaikan agar mendapat titik terang dari kasus yang sedang bergulir.
“Memang kan sebelumnya memang sudah ke LPSK, kan. Ini ada kemajuan dari LPSK, mereka memanggil kami, jadi kami tadi di LPSK, kita
koordinasi, dapat dokumen, dokumen inilah yang kita bawa ke Polres Jakarta Selatan,” kata Deolipa.
Baca juga: Bawa Saksi Kunci, Raffi Ahmad Tegaskan Tak Pernah Bertransaksi di Toko Blueray New York
Selain berkomunikasi terkait kasus yang sedang berjalan, Deolipa Yumara juga menyampaikan jika ada perubahan kesaksian dari Nur, ART Erin lainnya yang dianggap krusial untuk kasus yang sedang diselidiki oleh pihak Polres Jakarta Selatan. Dia menyebut jika kesaksian terbaru dari Nur bisa punya dampak signifikan terhadap Hera.
“Jadi, kalau sebelumnya waktu di BAP pertama Nur ini keterangannya A, di BAP kedua keterangannya negasinya A, begitu. Jadi, keterangan yang berlawanan, tapi ini kemudian yang terakhir ini yang diterima sebagai satu keterangan dari seorang Nur yang secara ini (substansi) menguntungkan Hera,” jelasnya.

Diketahui kasus ini bermula dari laporan Hera terhadap Erin atas dugaan penganiayaan ringan. Hera mengaku kerap dimaki dengan kata-kata kasar hingga dipukul karena pekerjaannya dianggap tidak rapi.
Menanggapi tuduhan tersebut, Erin membantah keras melakukan penganiayaan fisik dan memilih untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Hera ke polisi dengan dua laporan sekaligus, yakni soal pelanggaram privasi dan pencemaran nama baik. Saat ini, laporan masing-masing pihak masih didalami oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
“Jadi karena sudah saling lapor-melapor, tentunya perkara berjalan kontinu. Sebelum ada perdamaian, perkara ini kan berjalan terus. Siapa yang sidang duluan kita nggak tahu, tapi
sebelum adanya perdamaian ini perkara akan berjalan terus ngikutin track dari prosedur penanganan perkara di penyidikan atau penyelidikan di wilayah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan,” tuturnya.
Meski terlibat aksi saling lapor, Deolipa Yumara mewakili kliennya tetap tak menutup pintu jika adanya upaya damai. Baginya, jika disikapi secara bijak oleh masing-masing pihak, bukan tidak mungkin perdamaian bisa terjadi sebelum kasusnya bergulir ke pengadilan.
“Tapi percayalah, kasus seperti ini kalau disikapi dengan bijak, nanti ujungnya akan berjalan baik, gitu. Kalau tidak disikapi dengan bijak, mungkin bisa sampai persidangan ini, begitu. Jadi makanya percayalah, jika kasus ini disikapi dengan bijak oleh para pihak, baik oleh Hera maupun oleh Ibu Erin, nanti ini akan berjalan secara baik. Timbul keadilan yang hakiki di antara keduanya. Karena biar bagaimana, di ujung ini kalau semuanya bijak, mudah-mudahan tercapai keadilan dan kedamaian,” pungkas Deolipa Yumara.