Kasus Teror Karangan Bunga ke dr Oky Belum Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Bertindak Tegas

Yuri Setiawan
4 Min Read

Jakartashowbiz.com – Penanganan kasus dugaan teror berupa pengiriman karangan bunga terhadap dr Oky hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan guna memberikan kepastian hukum.

Ramzy mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik sebelum Lebaran. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa telah dilakukan asesmen untuk menggelar perkara sebagai langkah menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan.

“Dalam asesmen tersebut, pimpinan gelar perkara meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yakni Sidik Taufik dan Axton Rico, yang diduga terlibat dalam proses pengiriman karangan bunga,” ujar Ramzy, saat ditemui di Raia Padel Court, Condet, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga: Makin Mesra, Kim Kardashian – Lewis Hamilton Gandengan Tangan di Tokyo

Namun, kedua saksi tersebut dinilai tidak kooperatif. Mereka telah dipanggil sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Ramzy menjelaskan, pada tahap penyelidikan aparat belum memiliki kewenangan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan saksi.

“Karena itu kami mendorong agar status perkara segera dinaikkan ke penyidikan, sehingga penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurut Ramzy, perkara ini sebenarnya sudah cukup jelas. Ia menyebut salah satu pihak berinisial R telah mengakui perbuatannya, termasuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Selain itu, dua nama lain berinisial IW dan HS juga telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Perbuatannya ada, pelakunya sudah diketahui, bahkan yang menyuruh pun sudah disebutkan. Jadi sebenarnya perkara ini sudah terang benderang,” ujarnya.

Meski demikian, hingga kini status perkara belum juga naik ke tahap penyidikan. Padahal, laporan tersebut telah dilayangkan sejak Agustus tahun lalu dan kini telah berjalan hampir tujuh bulan.

Ramzy pun menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus tersebut. Ia mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi, sementara bukti dan pengakuan telah tersedia.

“Kami tentu kecewa. Apa lagi yang ditunggu? Semua sudah jelas, tetapi prosesnya terkesan berlarut-larut,” katanya.

Ia juga mengungkapkan sempat berkomunikasi dengan salah satu saksi, Axton Rico, yang mengaku berniat memenuhi panggilan penyidik. Namun, menurutnya, terdapat pihak tertentu yang melarang saksi tersebut untuk datang ke Polda Metro Jaya.

“Ini bentuk ketidakkooperatifan yang sudah kami sampaikan kepada penyidik. Kalau terus menunggu saksi yang tidak hadir, kapan perkara ini bisa selesai?” tambahnya.

Dalam waktu dekat, pihak kuasa hukum memastikan akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya guna menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Terkait adanya laporan lain di Polda Jawa Barat yang melibatkan salah satu nama, Ramzy menilai hal tersebut merupakan perkara berbeda. Ia menyebut laporan itu sebagai upaya pihak tertentu untuk menghindari proses hukum yang tengah berjalan.

“Silakan saja, itu hak mereka. Tapi yang jelas, kasus di Polda Metro ini sudah memiliki dasar yang kuat,” pungkasnya.

Kuasa hukum berharap penyidik segera mengambil langkah tegas agar perkara ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi korban.

Share This Article