Minta Kepastian Hukum, Korban Dugaan Penipuan Influencer Timothy Ronald Datang ke Bareskrim

Yuri Setiawan
2 Min Read
Korban dugaan penipuan Timothy Ronald gelar aksi masa di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (6/3). Foto: Istimewa

Jakartashowbiz.com – Para pelapor dugaan penipuan influencer dan konten kreator Timothy Ronald kembali menggelar aksi massa. Jika sebelumnya mereka mendatangi Gedung DPR dan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kali ini giliran Bareskrim Mabes Polri yang jadi sasaran.

Jajang, kuasa hukum yang mendampingi para korban menyebut kedatangan mereka ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka meminta kepastian hukum. Pasalnya, dia merasa sejak membuat laporan polisi beberapa bulan lalu, belum ada perkembangan signifikan yang bisa menjadi angin positif bagi para pelapor.

“Kenapa kami melakukan aksi? Proses hukum yang kami sudah lapor di Polda Metro Jaya sudah tiga bulan loh. Tiga bulan tidak ada progres yang signifikan,” kata Jajang, Jumat (6/3/2025).

Baca juga: Namanya Tercatut Jadi Dewan Pembina AKSI, Fariz RM Akhirnya Buka Suara: Saya Belum Menyatakan Kesediaan

Lebih lanjut, Jajang meminta pihak kepolisian untuk menangani laporan kliennya dengan serius. Pasalnya, pihak yang diduga menjadi korban Timothy Ronald mencapai hampir 3000 orang dengan kerugian ditaksir berkisar di angka Rp600 Miliar.

“Terlapornya masih main YouTube, terlapornya masih tertawa-tawa, masih berkeliaran, belum pernah dipanggil. Ini kan sangat menyedihkan,” katanya.

Jajang SH
Jajang SH, kuasa hukum korban dugaan penipuan Timothy Ronald. Foto: Istimewa

Diketahui, kasus yang menyeret nema Timothy Ronald telah resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/227/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Modus yang dilaporkan adalah adanya janji keuntungan investasi kripto yang menggiurkan, dengan potensi kenaikan mencapai 300 hingga 500 persen.

Selain pasal penipuan, Jajang juga menyebut korban menjerat Timothy dengan dugaan transfer dana ilegal hingga TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Dia juga mempersoalkan izin Akademi Crypto milik Timothy yang dianggap ilegal.

“Kami hari ini meminta agar laporan kami di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Mabes Polri supaya menjamin independensi dan transparansi hukum yang berjalan, dan dapat jaminan hak-hak masyarakat, hak-hak para korban dikembalikan,” pungkasnya.

Share This Article