Kuasa Hukum Sayangkan Tuntutan 6 Tahun Penjara Fariz RM, Sebut Kliennya Adalah Korban

William Alvin
3 Min Read
Foto: Putri Ramadhani/Jakartashowbiz.com

Jakartashowbiz.com – Tuntutan enam tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap musisi Fariz RM menuai reaksi dari tim kuasa hukumnya. Deolipa Yumara, selaku pengacara, menyayangkan tuntutan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi kliennya yang merupakan seorang pengguna narkotika, bukan pengedar.

Menurutnya, dakwaan yang dikenakan oleh JPU tidaklah tepat sasaran karena lebih mencerminkan posisi seorang pengedar.

Baca Juga: Curhat Mirabeth dan Taufan di Balik Panggung Sabang Merauk, Dari Deg-degan Jadi Malin Kundang Sampai Pusingin Koreo

“Persoalannya adalah, dakwaan ini kan dakwaan seseorang Fariz RM sebagai pengedar, ya, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111,” ucap Deolipa Yumara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Foto: Putri Ramadhani/Jakartashowbiz.com

Deolipa kemudian menguraikan lebih jauh mengenai status kliennya dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa Fariz RM adalah seorang pengguna, namun dakwaan utama yang menjeratnya seolah dikesampingkan begitu saja oleh jaksa.

“Nah, si Fariz RM ini kan sebagai pengguna. Dia sebagai pengguna, tapi kemudian dituntut, Pasal 114-nya pengedar utamanya lepas, tinggal Pasal 112 dan 111, ya,” katanya.

Rasa kecewa yang mendalam diungkapkan Deolipa saat menggambarkan kondisi kliennya di mata hukum. Ia mengibaratkan Fariz RM seperti korban yang sudah menderita, namun justru mendapat beban tambahan alih-alih pertolongan.

Foto: Putri Ramadhani/Jakartashowbiz.com

“Kalau kemudian harapan kita kemudian ternyata hakim pun memutus dia bersalah dan dihukum, itu tentunya kan orang yang sudah jatuh, kemudian korban sudah jatuh, bukan diselamatkan, tapi malah jatuh ketimpa tangga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deolipa menilai bahwa hukuman penjara bukanlah solusi yang efektif untuk seorang pecandu narkotika. Ia berpandangan bahwa memenjarakan pengguna berat justru akan menghancurkan hidupnya, bukan memberikan efek jera atau kesembuhan.

“Ini yang kita sayangkan, seorang pengguna narkoba berat yang sudah kecanduan, kemudian harus kemudian dihukum yang berat juga, artinya kan kita tidak menyelamatkan jiwanya, tidak menyelamatkan fisiknya, tapi kita membiarkan dia belangsak,” kata Deolipa.

Foto: Putri Ramadhani/Jakartashowbiz.com

Pada akhirnya, Deolipa menegaskan bahwa perjuangannya sejalan dengan semangat yang diusung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menekankan kembali bahwa pengguna narkotika harus dipandang sebagai korban yang perlu diselamatkan, bukan sebagai penjahat yang hidupnya harus dirusak dengan hukuman.

“Karena kami punya roh yang sama dengan Kepala BNN, dengan BNN, bahwasanya pengguna adalah korban. Pengguna adalah korban. Jangan kemudian dihancurkan kehidupannya dengan tambahan hukuman,” pungkas Deolipa.

Share This Article