Tuntutan Belum Siap, Pengacara Fariz RM Harap Ada Rehabilitasi

Yuri Setiawan
2 Min Read

Jakartashowbiz.com – Drama sidang kasus narkoba yang ngerembet ke musisi senior Fariz RM ternyata masih berlanjut, bro. Sidang yang seharusnya jadi momen penting buat bacain tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025), malah kudu ditunda lagi. Yup, keundur seminggu ke depan!

Baca Juga: Junior Roberts Comeback ke Layar Kaca Lewat Seharum Cinta Melati, Bareng Cinta Brian

Ternyata, Jaksa bilang mereka belum siap dengan berkas tuntutan yang seharusnya udah dibacain hari itu. Hakim pun akhirnya ngasih waktu seminggu buat JPU beresin semuanya.

Foto: Putri Ramadhani/Jakartashowbiz.com

“Jaksa memohon menunda pembacaan tuntutan, karena tuntutannya belum siap. Berkas, pembuatan dokumennya untuk penuntutan itu belum siap,” jelas Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, di depan awak media, Senin (21/7/2025).

Akhirnya, sidang lanjutan dijadwal ulang ke tanggal 28 Juli 2025. Hakim juga sempet bilang kalau kasus ini lumayan nyita perhatian publik, jadi nggak bisa ditunda-tunda kelamaan.

“Saya kasih waktu satu minggu tanggal 28 Juli, dua minggu terlalu lama,”tegas Hakim Ketua.

Foto: Putri Ramadhani/Jakartashowbiz.com

Fariz RM sendiri sih chill aja, nggak ambil pusing soal penundaan ini. Kata pengacaranya, malah jadi punya waktu ekstra buat nyusun strategi pembelaan alias pleidoi. Mereka berharap banget kliennya bisa dapet tuntutan seringan mungkin kalau bisa sih direhab, bukan masuk penjara.

Menurut Deolipa, pasal yang dikenain ke Fariz tuh nggak nyambung. Dia bilang Fariz itu cuma pengguna, bukan pengedar. Tapi di dakwaan malah dituduh seolah-olah pengedar.

“Kita berharap, karena pasalnya salah sasaran, sebenarnya ada satu pasal yang untuk pengguna, yaitu pasal 127. Tapi pasal itu tidak diterapkan dalam pendakwaan. Sehingga Jaksa hanya akan menuntut sebagai pengedar tentunya,” kata Deolipa.

Buat yang belum tahu, Fariz RM sekarang lagi kena dakwaan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Musisi legendaris ini ditangkap bareng sopirnya di Bandung, tanggal 18 Februari 2025 lalu. Ini bukan kali pertama dia kejerat kasus serupa—udah keempat kalinya sejak 2007, 2015, dan 2018.

 

Share This Article