Jakartashowbiz.com – Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk Adam Damiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Dalam agenda persidangan kali ini, Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan penandatanganan Berita Acara pemeriksaan PK telah rampung dilaksanakan.
Baca Juga: Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Bakal Dirombak Total, Pasien akan Langsung Dikirim ke RS Ahlinya
Ditemui usai persidangan, Deolipa menjelaskan bahwa penandatanganan berkas berita acara tersebut melibatkan seluruh pihak terkait secara lengkap. Dokumen penting tersebut telah ditandatangani oleh Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum, serta Adam Damiri sendiri yang hadir langsung sebagai pemohon.

“Berita Acara permohonan PK sudah ditandatangani lengkap oleh semua pihak. Harapan kita, semoga dalam 30 hari ke depan Majelis Hakim dapat bermusyawarah dan menilai permohonan ini secara baik,” ujar Deolipa kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Deolipa berharap kelengkapan formal ini dapat memuluskan jalan agar berkas perkara segera dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa dan diputus seadil-adilnya.

Dalam keterangannya, Deolipa menekankan bahwa kekuatan utama dalam permohonan PK ini terletak pada bukti baru atau novum yang mereka ajukan. Ia menyoroti adanya celah hukum pada putusan-putusan sebelumnya mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi yang menurutnya didasarkan pada data yang belum teruji validitasnya.
Deolipa mengungkapkan bahwa laporan keuangan yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut kliennya pada persidangan terdahulu adalah laporan keuangan per 31 Desember yang belum diverifikasi oleh lembaga negara yang berwenang.

“Laporan keuangan yang dipakai oleh Jaksa pada putusan sebelumnya itu sifatnya belum diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu hanyalah bukti-bukti yang dasarnya belum dilegitimasi dan belum disahkan oleh BPK,” jelaa Deolipa.
Sebagai tandingannya, tim hukum Adam Damiri kini menyerahkan dokumen laporan keuangan yang telah melalui proses audit dan verifikasi resmi dari BPK. Dokumen inilah yang disebut Deolipa sebagai novum materiil yang benar-benar baru dan belum pernah dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan-putusan sebelumnya.
“Kami membawa novum yang sudah diverifikasi oleh BPK secara resmi. Jadi perbedaannya jelas, bukti baru ini memiliki legitimasi negara, sementara bukti lama yang dipakai Jaksa belum memiliki pengesahan tersebut,” katanya.