Usai Diperiksa Polisi, Dude Harlino Bertekad Bantu Korban Dugaan Penipuan

Yuri Setiawan
2 Min Read
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Foto: Instagram/@dude2harlino

Jakartashowbiz.com – Pasangan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya dipanggil polisi untuk dimintai keterangan pada Kamis (2/4).

Diketahui, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sempat menjadi brand ambassador untuk layanan pinjaman online berbasis syariah tersebut. Meski kini tak lagi terikat kerjasama sebagai Brand Ambassador, Dude mengatakan jika dirinya berhadap bisa membantu para korban. Bahkan, komunikasi diantara mereka sudah terjalin cukup intens sejak tahun lalu untuk mencari jalan keluar.

“Kalau dengan Paguyuban Lender, kita cukup intens ya (menjalin komunikasi). Dari akhir 2025 itu kita mulai bersama-sama,” ujar Dude Harlino pada wartawan usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Virgoun Bantah Bakal Gugat Hak Asuh Anak dari Inara Rusli

Lebih lanjut, ayah dua orang anak itu mengaku merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut membantu para korban menyuarakan keresahan mereka. Setidaknya, dengan kehadirannya di proses pemeriksaan, polisi bisa menemukan titik terang untuk penyelesaian kasusnya.

“Secara komunikasi kita saling support. Saya juga ingin membantu para lender supaya mereka bisa tersuarakan,” jelas Dude.

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Foto: Instagram/@dude2harlino

Dude Harlino pun berharap dengan keterangan yang diberikan, proses hukum bisa semakin terang benderang. Terlebih, ada banyak korban yang menuntut keadilan di kasus ini.

“Harapannya semua bisa lebih jelas dan para korban mendapatkan haknya,” pungkas Dude.

Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan adanya modus proyek fiktif yang dilakukan PT DSI. Mereka diduga menggunakan data borrower lama yang dicatut seolah memiliki proyek baru untuk menarik investasi dari masyarakat.

Akibatnya, sebanyak 11.151 korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025. Sampai saat ini, polisi sudah menetapkan empat tersangka yang merupakan jajaran manajemen PT DSI. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Share This Article