Pernah jadi BA, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Polisi Soal Kasus Penipuan Investasi

Yuri Setiawan
2 Min Read
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Foto: Instagram/@dude2harlino

Jakartashowbiz.com – Pasangan selebritas, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono mendapat panggilan dari Bareskrim Polri untuk sebuah kasus yang sedang didalami. Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penipuan investasi besar melibatkan perusahaan teknologi finansial berbasis syariah.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, memberikan konfirmasi terkait jadwal pemanggilan kedua saksi tersebut.

“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, tanggal 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” kata Ade Safri kepada awak media.

Baca juga: Bukan Program Hamil, Alasan Sebenarnya Luna Maya Pilih Hiatus Main Film Tahun Ini

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan jika keterangan dari Dude Harlinonsan Alyssa Soebandono diperlukan untuk melengkapi keterangan soal operasional bisnis PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di masa lalu. Dude dan Alyssa sendiri sempat menjadi brand ambassador dari perusahaan tersebut ketika masih aktif beroperasi.

“Saudara Dude Harlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” ungkapnya.

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Foto: Instagram/@dude2harlino

Kasus ini sempat ramai setelah ribuan investor melaporkan adanya dugaan proyek fiktif yang merugikan. Sampai saat ini, polisi telah menetapkan empat tersangka yang merupakan di jajaran manajemen PT Dana Syariah Indonesia.

“Mereka adalah Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni; Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana; dan Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS,” beber Ade Safri.

Nama-nama tersebut disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Share This Article