Jakartashowbiz.com – Tiktoker Dedi Tjhandra, yang dikenal dengan akun @ompolosbanget, telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya adalah 4 tahun 6 bulan penjara, hakim memutuskan untuk memberikan vonis lebih ringan.
Baca Juga: Opie Kumis Modal Nyaleg dari Jual Burung Murai Seharga Rp 25 Juta
Kuasa hukum Dedi Tjandra, Victor R.M. Sohilait, menyatakan penghargaannya terhadap putusan tersebut.
“Pada prinsipnya kita menghargai dari vonis Hakim terhadap klien kami atas sebelumnya tuntutannya pasal 28 ayat 3 4 tahun 6 bulan menjadi pasal 27 dengan ancaman 4 tahun akhirnya vonisnya 2 tahun,” ujar Victor R.M. Sohilait di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
Victor R.M. Sohilait sendiri masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding meskipun vonis kliennya itu lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Jadi bagi kami itu sudah cukup bagus dan kedepannya kami akan pikir-pikir dulu dengan klien mengenai banding atau tidak,” katanya.
Victor R.M. Sohilait menambahkan bahwa ia akan berdiskusi dengan kliennya mengenai langkah selanjutnya terkait banding atas putusan majelis hakim.
“Dia (Dedi Tjhandra) mengerti dan dipahami yang pasti dari pasal 28 berubah jadi pasal 27,” katanya.
“Jadi ya lebih turunlah 2 tahun tinggal potong masa tahanan remisi-remisi dan sebagainya. Jadi bisa cepat keluar,” tandasnya.
Sebagai informasi, Dedi Tjhandra dilaporkan oleh NS atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks melalui akun media sosial. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023.