Sidang Nikita Mirzani Heboh karena Jaksa Disebut Tidak Netral, Praktisi Hukum Deolipa Yumara Beri Penjelasan

William Alvin
3 Min Read
Foto: Putri Ramadhani/Jakartashowbiz.com

Jakartashowbiz.com – Sidang Nikita Mirzani yang digelar Kamis (7/8/2025) kemarin bener-bener panas dan sukses bikin heboh. Nikita sampai meledak amarahnya di tengah persidangan karena merasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memotong keterangan saksi yang dihadirkannya.

Gara-gara insiden ini, banyak yang jadi bertanya-tanya, emangnya boleh ya jaksa bertindak kayak gitu? Nah, menjawab keributan ini, praktisi hukum Deolipa Yumara angkat bicara dan menurutnya, aksi potong-memotong omongan saksi oleh jaksa atau pengacara itu ternyata hal yang biasa banget.

Baca Juga: Papion Girl Group Multinasional yang Punya Mimpi Tembus Panggung Dunia

“Jadi setiap persidangan terkait tanya jawab dengan saksi naik JPU maupun pengacara maupun majelis hakim itu seringkali ada intervensi biar cerita kesaksian ini terarah,” ujar Deolipa Yumara saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

Foto: Putri Ramadhani/Jakartashowbiz.com

Deolipa menjelaskan kalau intervensi kayak gitu tuh ada tujuannya, bukan asal potong aja. Tujuannya biar kesaksian yang disampaikan tetap lurus dan gak melebar ke mana-mana, sesuai kepentingan pihak masing-masing, entah itu penuntut atau pembela.

Jadi, baik jaksa maupun pengacara berhak mengarahkan pertanyaan biar keterangan saksi mendukung argumen mereka. Praktik ini ternyata bagian dari strategi buat mencari titik terang sebuah perkara dan secara hukum acara pidana sah-sah aja dilakukan.

“Ini biasa terjadi, namanya proses mencari titik terang para saksi. Kalo jaksa memotong itu kepentingan jaksa. Nah juru tengahnya majelis hakim. Tapi dalam prosedur hukum acara pidana dan persidangan itu diperbolehkan,” tuturnya.

Poin paling seru dari drama ini adalah tuntutan Nikita yang pengen JPU bersikap netral dalam kasusnya. Terkait hal ini, Deolipa Yumara ngasih pencerahan penting banget. Dia menegaskan kalau dalam sidang pidana, satu-satunya pihak yang wajib netral itu hanyalah majelis hakim, bukan jaksa ataupun pengacara.

Foto: Putri Ramadhani/Jakartashowbiz.com

Jaksa punya tugas berat untuk membuktikan terdakwa memang bersalah berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada. Sementara itu, pengacara juga gak boleh netral karena tugas utamanya adalah membela kliennya habis-habisan.

“Yang harus netral itu hakim. Jaksa nggak boleh netral, karena tugasnya dia membuktikan suatu tindak pidana berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Pengacara juga gak boleh netral, pengacara harus membela kliennya,” jelas Deolipa.

Jadi, kalau ada yang mikir jaksa itu harus jadi penengah, buang jauh-jauh pikiran itu. Posisi JPU itu jelas, mereka adalah perwakilan negara yang bekerja untuk kepentingan umum.

Tugas utama mereka menuntut pelaku kejahatan biar ada keadilan, terutama buat korban yang udah dirugikan. Mereka berjuang di pengadilan demi kepentingan masyarakat dan korban yang menderita akibat tindak kriminal.

“Iya, JPU kerja untuk negara, di bawah negara kepentingan umum, di bawah itu korban yang menderita dari suatu tindak pidana kriminal,” pungkasnya.

Share This Article