Praktisi Hukum Deolipa Yumara Tanggapi Keinginan Virgoun Terkait Hak Asuh Anak

William Alvin
3 Min Read

Jakartashowbiz.com – Penyanyi Virgoun dikabarkan berencana mengajukan gugatan peralihan hak asuh atas anak ketiga mereka yang selama ini berada di bawah pengasuhan Inara. Langkah hukum ini diambil dengan alasan adanya dugaan ketidakcakapan moral dari pihak sang ibu.

Baca Juga: Ahmad Dhani Resmikan Dewa 19 Restography Javarock di Kemang, Restoran Fine Dining Berkonsep Culture dan Sejarah

Praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangannya terkait persoalan ini. Menurutnya, meskipun secara umum ibu memiliki hak utama dalam mengasuh anak, namun ada kondisi tertentu yang dapat menggugurkan hak tersebut. Dalam kasus ini, perilaku Inara dianggap menjadi faktor utama yang memicu tindakan Virgoun untuk mengambil langkah tegas.

“Jadi Virgoun sama Inara ini kan bisa cerai, punya anak tiga. Anaknya tadinya sama Inara, tapi Inara kemudian melakukan perbuatan yang bisa dianggap tercela, ya yang pertama,” ujar Deolipa Yumara di kawasan Depok, Sabtu (7/2/2026).

“Yang kedua, perbuatan ini juga bisa masuk unsur pidana, perzinahan. Jadi, baik nama baiknya Inara maupun perilaku Inara sebagai ibu kemudian dianggap cacat. Begitu,” sambung Deolipa Yumara.

Deolipa juga menilai bahwa tindakan Virgoun yang ingin menguasai hak asuh anak adalah upaya untuk menyelamatkan masa depan mereka. Menurutnya, Virgoun memiliki alasan yang kuat untuk menarik anak-anak dari lingkungan yang dianggapnya sudah tidak kondusif akibat perilaku Inara yang menjadi sorotan publik.

“Tapi karena cacat cela tadi itu yang kasat mata terjadi, Virgoun mengambil anak ini. Sekarang siapa yang salah? Virgoun tentunya menyelamatkan masa depan anak-anak dari nama kurang baik dari ibunya. Jadi Virgoun juga nggak bisa dipersalahkan dalam hal ini,” kata Deolipa.

Terkait proses pengambilan anak, Deolipa menjelaskan bahwa langkah yang diambil Virgoun merupakan inisiatif pribadi sebagai seorang ayah. Meski belum ada putusan pengadilan terbaru mengenai peralihan tersebut, tindakan Virgoun dianggap bisa dibenarkan secara personal mengingat situasi yang terjadi.

“ini inisiatif dari bapaknya. Ketika bapaknya mengambil anak-anaknya ini, ya tidak ada proses pengadilan kan? Tapi bisa dibenarkan. Bukan bisa dilegalkan ya, tapi bisa dibenarkan secara pribadi-pribadi si Virgoun mengambil anak-anaknya ini,” jelasnya.

Mengenai langkah Inara Rusli yang meminta perlindungan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Deolipa berpendapat bahwa lembaga tersebut akan bersikap objektif. Ia meyakini bahwa Komnas Anak akan memiliki pertimbangan sendiri mengenai siapa yang paling layak memberikan pengasuhan terbaik bagi anak-anak.

“Inara kan akhirnya lari ke Komnas Anak untuk minta bantuan. Tapi Komnas Anak kan nggak bisa juga serta-merta melakukan pekerjaan membela Inara, membela anak-anak. Kan Komnas Anak juga punya pertimbangan-pertimbangan yang akhirnya pertimbangannya bisa jadi, ‘Ya udah bener Virgoun’, begitu,” pungkas Deolipa Yumara.

Share This Article