Jakartashowbiz.com – Penetapan Anwar Satibi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran yang menewaskan anaknya, Nizam, mendapat respons dari tim kuasa hukum pihak keluarga korban.
Mereka menilai langkah yang diambil oleh Polres Sukabumi telah melalui proses panjang dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Awalnya Ditolak, Alasan Sutradara Pikih Zoe Abbae Jakson Perankan Tokoh Nike Ardilla
Kuasa hukum keluarga korban, Krisna Murti menyampaikan bahwa pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan status AS telah ditingkatkan menjadi tersangka. Ia menegaskan, penetapan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif.
“Semua unsur yang kami laporkan telah terpenuhi. Prosesnya panjang, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, dan hari ini kami mendapatkan kepastian bahwa AS telah menjadi tersangka,” ujar Krisna Murti dalam keterangannya.
Senada, Mira Widyawati menjelaskan bahwa AS merupakan ayah kandung dari almarhum Nizam. Ia mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sukabumi yang dinilai bekerja secara profesional, transparan, dan komunikatif selama kurang lebih dua bulan proses berjalan.
“Klien kami kooperatif, dan pihak kepolisian juga selalu memberikan update perkembangan. Ini menunjukkan proses berjalan sesuai SOP dan tidak asal-asalan,” kata Mira.
Sementara itu, Alloys Ferdinand mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap AS sudah diprediksi sejak awal oleh tim kuasa hukum, berdasarkan hasil analisis internal serta masukan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Sejak awal kami melihat adanya keterlibatan ayah kandung dalam perkara ini, sehingga kami memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Khaeruddin menyoroti bahwa sebelumnya terdapat keterlambatan dalam penetapan tersangka terhadap AS. Namun ia menilai perkembangan terbaru ini telah menjawab kekhawatiran tersebut, terutama terkait dugaan pelanggaran dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT.
Menanggapi adanya rencana praperadilan dari pihak AS serta tudingan intervensi politik, Krisna Murti menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun ia menekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak bisa dikategorikan sebagai intervensi.
“Kalau sudah ditetapkan tersangka, berarti alat bukti sudah cukup. Ikuti saja proses hukumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga membantah tudingan penelantaran anak yang dialamatkan kepada Lisnawati, ibu dari Nizam. Mereka menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, mengingat kliennya justru berupaya memenuhi kebutuhan anak hingga bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Di mana letak penelantarannya? Justru klien kami berjuang untuk anaknya. Bahkan untuk bertemu saja dihalang-halangi,” tutup Mira.
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan langkah lanjutan dari penyidik terkait penahanan serta proses hukum berikutnya.