Jakartashowbiz.com – Produser musik dan rapper, Sean Combs atau P Diddy, dipastikan akan keluar dari penjara lebih cepat. Jika semula dia dijadwalkan bebas pada 4 Juni 2028, kini P Diddy sudah menghirup udara bebas pada 25 April 2028.
Berdasarkan laporan Page Six, Biro Penjara Federal Amerika Serikat merevisi tanggal pembebasan pendiri Bad Boy Records tersebut. Revisi hukuman terhadap P Diddy terjadi setelah sang rapper mengikuti Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba atau Residential Drug Abuse Program (RDAP) sejak November lalu.
Baca juga: Selesai dengan SM Entertainment, BoA Dirikan Agensi Sendiri
Dilaporkan, program tersebut memberi peluang pengurangan masa tahanan bagi narapidana yang dianggap kooperatif dan menunjukkan perubahan. Pihak P Diddy mengatakan jika kliennya menjalani program tersebut dengan sungguh-sungguh.
“Tuan Combs adalah peserta aktif dalam Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba (RDAP) dan telah menjalani proses rehabilitasinya dengan sungguh-sungguh sejak awal. Dia fokus pada pertumbuhan dan berkomitmen untuk perubahan positif,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari Page Six.

Sebelum pengurangan ini, pada November 2025 jadwal bebas P Diddy sempat dimundurkan dari 8 Mei menjadi 4 Juni 2028. Hal itu dipicu pelanggaran disiplin saat dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Federal Fort Dix, New Jersey. P Diddy dilaporkan membuat keributan dan berselisih dengan sipir setempat setelah mabuk akibat mengonsumsi alkohol.
P Diddy sendiri mendapat vonis empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Mann terkait pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi dalam persidangan. Dia lolos dari dakwaan yang lebih berat, yakni perdagangan seks dan konspirasi pemerasan yang berpotensi membuatnya harus mendekam di penjara seumur hidup.
Tim kuasa hukum Diddy saat ini masih mengajukan banding atas putusan tersebut karena menilai hakim menjatuhkan hukuman yang melanggar hak konstitusional kliennya dan menilai jaksa tidak cukup kuat membuktikan dakwaan. Sementara itu, pihak korban melalui pengacaranya menegaskan bahwa selama apapun hukuman yang dijalani tidak akan bisa menghapus trauma mendalam akibat peristiwa yang dilakukan P Diddy di masa lalu.