Laporan Oky Pratama di Polda Metro Jaya Dinilai Mandek, Kuasa Hukum Desak Naik ke Tahap Penyidikan

Yuri Setiawan
2 Min Read

Jakartashowbiz.com – Penanganan laporan hukum yang diajukan Oky Pratama di Polda Metro Jaya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski laporan tersebut telah diterima sejak beberapa waktu lalu, hingga kini perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Oky Pratama, Ramzy Baabud. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima sejak Desember, penyelidik menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa dan ahli pidana.

Namun, hingga awal Februari 2026, proses tersebut disebut belum juga rampung.

Baca juga: Gahar di Panggung, Ello Tetap Peduli Penampilan dengan Rajin Skincare-an

“Sejauh ini belum ada perkembangan. Sejak Desember, dalam SP2HP disebutkan akan memeriksa saksi ahli bahasa dan pidana, tapi sampai sekarang belum juga selesai,” ujar Ramzy Baabud kepada wartawan saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Karena belum adanya kejelasan, pihak Oky Pratama mendesak agar penyelidik segera memberikan kepastian hukum. Mereka juga meminta agar status perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kami meminta kepada penyelidik untuk memberikan kepastian hukum dan menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan,” tegas Ramzy.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan yang diajukan oleh Oky Pratama. Hingga saat ini, laporan tersebut masih ditangani penyelidik dan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi dan masih dalam proses penyelidikan.

Meski demikian, pihak pelapor berharap agar proses hukum dapat segera dituntaskan sehingga tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Share This Article