Kuasa Hukum Fariz RM Tegaskan Kliennya Bukan Pengedar, Pakai Narkoba Buat Relaksasi

Yuri Setiawan
3 Min Read
Foto: Putri Ramadhani/Jakartashowbiz.com

Jakartashowbiz.com – Fariz RM lagi-lagi harus berurusan sama hukum gara-gara kasus narkoba. Pelantun lagu Sakura itu baru saja menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Usai sidang, kuasa hukumnya, Deolipa Yumara bilang kalau Fariz bukan pengedar, cuma pengguna aja. Menurut Deolipa Yumara, tuduhan sebagai pengedar itu nggak masuk akal. Apalagi kalau liat jumlah barang bukti yang disita dari pelantun lagu sang musisi.

Baca Juga: Trailer Kedua Film Believe Rilis, Tampilkan Sisi Drama yang Bikin Mewek

“Ya jadi setelah kita lihat berita acara pemeriksaannya kemudian berkas-berkas yang sudah kita pelajari, dokumen-dokumen saksi, kemudian bukti-bukti, jadi kita dapat posisi bahwasannya Bang Fariz RM ini adalah hanya sebagai pengguna atau pecandu narkotika,” kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Foto: Putri Ramadhani/Jakartashowbiz.com

Deolipa juga ngejelasin, sabu yang ditemukan cuma 0,89 gram. Jumlah segitu, kata dia, jelas nggak bisa dikategorikan sebagai barang buat diedarkan.

“Jadi tadi juga dia sudah mengakui bahwasannya dia memang hanya menggunakan narkotika. Itu yang pertama, jadi gak ada itu sebagai pengedar. Karena apa yang diedarin? Wong jumlahnya kecil cuma 0,89 gram sabu yang disita,” ucapnya.

Foto: Putri Ramadhani/Jakartashowbiz.com

Menurut Deolipa, Fariz RM juga udah pernah direhabilitasi sebelumnya. Tapi karena candunya balik lagi, akhirnya dia sempat make lagi, walau katanya udah jarang banget.

“Satu hal penting dari seorang Fariz RM, dia hanya mengakui kesalahannya. Dia memang di kepalanya ini masih ada rasa-rasa candu jadi memang sebelumnya dia memang pernah direhabilitasi, sudah selesai, tapi mungkin ini candunya timbul lagi jadi dia akhirnya menggunakan,” jelasnya.

Foto: Putri Ramadhani/Jakartashowbiz.com

Pengacara juga bilang kalau pemakaian sabu itu baru-baru aja kejadian, nggak sering-sering banget. Kebetulan pas make, eh malah ketangkep.

“Tapi udah jarang dia menggunakan, baru kemarin-kemarinnya menggunakan sabu terus tertangkap,” tambah Deolipa.

Sementara itu, jaksa tetap mendakwa Fariz RM sebagai pengedar narkoba. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP karena ada sabu dan ganja yang ditemukan di kediamannya. Ancaman hukumannya juga nggak main-main, bisa sampai 15 tahun penjara.

Share This Article