Hati-Hati! Motret di Ruang Publik Bisa Kena Masalah Hukum

Yuri Setiawan
3 Min Read
Ilustrasi memotret di ruang publik. Foto: Freepik

Jakartashowbiz.com – Buat kalian yang hobi fotografi, terutama yang suka banget hunting foto di ruang publik, mulai sekarang wajib banget lebih hati-hati kalau nggak mau kena masalah hukum. Ada info penting nih dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menegaskan kalau aktivitas fotografi di ruang publik itu harus patuh sama ketentuan Undang-Undang.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menekankan banget kalau setiap pemotretan dan publikasi foto itu wajib memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.

“Foto seseorang, apalagi yang jelas-jelas nunjukkin wajah atau ciri khas individu, itu termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto seperti itu tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujar Alexander Sabar, dikutip dari merdeka.

Baca juga: 5 Tips untuk Mulai Investasi Emas Buat Pemula

Jadi, kalau kalian mau motret dan posting foto yang ada orangnya, pastikan udah dapat izin dulu ya. Jangan sampai niatnya bikin konten malah jadi masalah hukum!

Alexander juga menegaskan, penggunaan data pribadi itu harus punya dasar hukum yang jelas. Salah satunya ya, persetujuan eksplisit dari subjek yang ada di foto. Makanya, dia mengimbau para fotografer atau siapapun yang mempublikasikan foto itu wajib banget menghormati hak cipta dan citra diri.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegasnya.

Alexander juga bilang, masyarakat itu punya hak buat menggugat pihak yang menyalahgunakan data pribadi mereka. Ini sesuai sama UU PDP dan juga UU ITE yang udah diperbarui.

Melihat pentingnya hal ini, dalam waktu dekat Kemenkomdigi rencananya bakal ngundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi kayak Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait. Tujuannya buat memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital. Harapannya, pelaku kreatif itu bisa paham batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital mereka.

“Kami ingin memastikan pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital,” kata Alexander.

Share This Article