Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda 800 Juta, Pengacara Udah Siapin Rencana Biar Cepat Bebas!

William Alvin
3 Min Read
Foto: William/Jakartashowbiz.com

Jakartashowbiz.com – Akhirnya, perjalanan kasus narkoba yang lagi-lagi ngejerat musisi senior Fariz RM sampai juga di garis finis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi ketok palu putusannya, Kamis (11/10/2025).

“Menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam hak menanam dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” kata hakim ketua.

Baca Juga: Maher Zain Siap Gelar Konser di 3 Kota Besar Indonesia pada November 2025

Hasilnya, Fariz RM divonis 10 bulan penjara, plus denda segede Rp 800 juta, cuy! Kalo denda itu nggak kebayar, hukumannya bakal ditambahin lagi 2 bulan kurungan, yang mana vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 6 tahun penjara.

Foto: William/Jakartashowbiz.com

Meski begitu, hakim mutusin kalo Fariz RM tetap harus ditahan dulu, nih. Tapi tenang, total hukumannya bakal dipotong sama masa tahanan yang udah dia jalanin dari kemarin, sementara barang bukti narkotika dan ponselnya bakal dimusnahkan.

Nah, di tengah kabar vonis ini, ternyata ada plot twist yang bisa bikin Fariz RM bebas lebih cepat. Pengacaranya, Deolipa Yumara, langsung ngasih sinyal kalau kliennya udah memenuhi syarat buat ngajuin pembebasan bersyarat.

“Artinya secara kalkulasi permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti, itu terpenuhi, sudah 2/3 dari masa hukuman sudah dilewati ya,” ujar Deolipa Yumara.

Rencana buat bebas lebih cepat ini nggak bisa langsung dieksekusi gitu aja, gengs. Soalnya, pihak Fariz RM sendiri udah legowo nerima putusan hakim dan nggak bakal ngajuin banding.

Foto: William/Jakartashowbiz.com

“Karena Fariz RM sudah menerima putusan ini dengan lapang dada, artinya tidak mengajukan banding,” ucapnya.

Sekarang, semua tinggal nunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih punya waktu buat mikir-mikir. Ini penting banget biar putusannya bisa resmi berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Yang kedua, jaksa pikir-pikir, ada waktu 7 hari. Nah, setelah itu kalau tidak ada apa-apa, berarti kan inkrah,” katanya.

Begitu status inkrah udah di tangan, tim pengacara bakal langsung tancap gas. Mereka bakal ngurus semua syarat administrasi yang dibutuhin buat ngebebasin kliennya.

“Ketika inkrah, maka kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan tadi, permohonan-permohonan yang bisa diupayakan untuk kebebasan bersyarat dari seorang Fariz RM,” jelasnya.

Proses pengajuan ini nantinya bakal mereka urus langsung lewat lapas tempat Fariz RM ditahan. Tujuannya jelas, biar bisa dapet keringanan hukuman kayak pembebasan bersyarat atau cuti jelang bebas.

“Jadi diupayakan kami akan mengajukan via lapas permohonan untuk bebas bersyarat atau cuti sebelum bebas, itu kita akan ajukan,” pungkasnya.

Share This Article