Jakartashowbiz.com – Kalian masih ingat kan sama kejadian ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 6 Februari 2025 lalu? Kasus yang melibatkan adu argumen antara pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea itu ternyata masih berlanjut, lho. Baru-baru ini, Firdaus Oiwobo, yang waktu itu jadi tim kuasa hukum Razman, dateng ke Bareskrim Mabes Polri buat cari kejelasan.
Firdaus Oiwobo, ditemani pengacaranya sekarang, Deolipa Yumara, mau memastikan kelanjutan laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal kericuhan itu. Soalnya, belakangan ini lagi santer banget kabar kalau polisi katanya udah menetapkan tersangka. Eits, tapi jangan langsung percaya, guys. Deolipa Yumara langsung kasih klarifikasi dan membantah rumor tersebut.
Baca Juga: Gak Cuma Rayakan Hari Batik Nasional, Panggung Wastra Nusantara Bikin Kain Lokal Naik Kelas!
“Setelah kita berkoordinasi dengan penyidik, memang belum ada penetapan tersangka. Jadi belum ada tersangkanya dari perkara laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jadi nggak benar, karena setelah kita berbicara sama penyidik memang belum ada penetapan tersangka itu,” kata Deolipa Yumara di Bareskrim Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

Deolipa juga menambahkan kalau proses penyidikan kasus ini masih terus bergulir. Malahan, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara lagi untuk mendalami laporan tersebut lebih lanjut. Jadi, prosesnya memang masih panjang dan belum ada keputusan final.
“Masih akan ada proses gelar lagi. Bahkan kami pun mengajukan gelar khusus dan ini akan di follow up oleh pihak Karowassidik dan penyidiknya juga untuk diadakan gelar perkara khusus untuk penentuan langkah-langkah selanjutnya dalam proses penanganan perkara laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” katanya.

Jadi, bisa dipastikan ya, guys, kabar soal sudah adanya tersangka di kasus ini tuh nggak benar. Deolipa Yumara juga menegaskan kalau status kliennya, Firdaus Oiwobo, sampai sekarang masih sebagai saksi. Dia dan kliennya juga kaget waktu dengar ada info penetapan tersangka yang sumbernya nggak jelas.
“Kita kaget aja tiba-tiba ada orang dari luar, yang bukan (pihak) Bareskrim menyatakan dua orang jadi tersangka, begitu. Itu nggak lazim, karena yang menyatakan seseorang jadi tersangka itu adalah pihak penyidik sendiri, tapi ini kan dari luar tiba-tiba menyatakan demikian. Ternyata setelah dicek nggak ada yang bicara itu keluar dan memang ini informasi sesat mengenai tersangka dua orang yang sebagai terlapor di Bareskrim dalam perkara laporan Jakarta Utara,” pungkas Deolipa Yumara.
Sekadar pengingat, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 Februari 2025 lalu. Mereka dilaporkan atas tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.