Jakartashowbiz.com – Sidang pendahuluan uji materiil (judicial review) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan oleh Firdaus Oiwobo di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti masalah kelengkapan bukti.
Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum Firdaus, membeberkan sejumlah masukan dan nasihat yang diterima dari majelis hakim konstitusi, terutama terkait sumber bukti yang diajukan dalam permohonan.

Deolipa menjelaskan, gugatan ini diajukan untuk meminta penguatan dari MK agar setiap tindakan yang menyimpang dari UU Advokat dapat dikesampingkan.
“Kita harapkan ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ya memang kalau ada tindakan atau putusan yang memang dilakukan tanpa mematuhi prosedur Undang-Undang Advokat itu wajib dikesampingkan. Jadi kita meminta putusan seperti itu,” kata Deolipa usai sidang di MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2025).

Namun, dalam prosesnya, majelis hakim menemukan kelemahan mendasar pada bukti yang dilampirkan pemohon. Deolipa secara terbuka mengakui bahwa bukti-bukti kunci, seperti surat pembekuan status advokat Firdaus, tidak diperoleh dari lembaga resmi, melainkan dari mesin pencari Google.
“Pemohon ini, Pak Firdaus ini kan ketika mendapatkan data, enggak dapat dari Kongres Advokat Indonesia atau dari Mahkamah Agung juga tidak dikasih, dari Pengadilan Tinggi tidak dikasih, tapi malah dapatnya dari Google,” ungkap Deolipa.
Fakta ini, menurut Deolipa, menjadi titik krusial yang dipertanyakan oleh majelis hakim. Ketiadaan dokumen fisik resmi dari instansi terkait membuat bukti yang ada dianggap belum valid.

“Makanya ini yang menjadi suatu uji dari majelis juga dan dari kita juga. Kenapa Pengadilan Tinggi tidak memberikan atau KAI tidak menyerahkan langsung kepada Pak Firdaus sehingga dokumen ini dianggap sebenarnya belum valid juga,” tuturnya.
Deolipa menambahkan bahwa majelis hakim memberikan banyak masukan yang konstruktif untuk perbaikan permohonan.
“Ada banyak atau beberapa yang sifatnya masukan dan nasihat dari majelis hakim yang menangani secara pra perkara ini, kemudian disampaikanlah poin-poin untuk perbaikan,” ujarnya.

Selain soal validitas bukti, Deolipa menyebut bahwa majelis hakim juga masih menimbang apakah perkara tersebut masuk dalam kewenangan absolut MK.
“Dan apakah ini menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi untuk membahas ini atau tidak? Itu yang sedang dibahas tadi dan akan dipertimbangkan di dua minggu ke depan,” jelasnya.
Menindaklanjuti arahan hakim, pihaknya akan fokus melakukan perbaikan dan elaborasi bukti dalam dua minggu ke depan, yang dijadwalkan pada 2 Desember.
“Temuan bukti ini seperti apa modelnya dan apakah bisa masuk menjadi bukti temuan yang kemudian dimasukkan dalam bukti formal di persidangan Mahkamah Konstitusi,” kata Deolipa.
Secara terpisah, Firdaus Oiwobo menyatakan bahwa hakim MK secara spesifik memintanya untuk mendapatkan surat pembekuan atau pemecatan secara fisik dari Mahkamah Agung dan Kongres Advokat Indonesia. Hal ini menjadi syarat penting untuk memperkuat kedudukan hukumnya dalam gugatan tersebut.