Bos HYBE Terancam Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan

Yuri Setiawan
2 Min Read
Bang Si-Hyuk, bos dari HYBE. Foto: Instagram/@hitmanb72

Jakartashowbiz.com – Bos dari agensi besar Korea, HYBE, Bang Si-Hyuk, terancam ditahan oleh pihak kepolisian setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan perdagangan tidak wajar. Dilaporkan, pihak kepolisian sudah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Bang Si-Hyuk.

Melansir The Korea Herald, kabar tersebut dikonfirmasi oleh otoritas berwenang pada Selasa, 21 April 2026. Saat ini, kepolisian sedang berupaya melakukan prosedur penahanan guna memproses hukum lebih lanjut pimpinan HYBE tersebut.

Unit Investigasi Kejahatan Finansial dari Kepolisian Metropolitan Seoul sudah mengonfirmasi bahwa Bang Si-Hyuk resmi menyandang status tersangka. Dia diduga terlibat dalam praktik penipuan serta perdagangan tidak wajar yang merugikan pasar modal.

Baca juga: Pernyataan Pihak Jisoo BLACKPINK Soal Kakaknya yang Jadi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Komisaris Kepolisian Metropolitan Seoul, Park Jung-bo, sebelumnya telah memberikan sinyal terkait kepastian hukum kasus ini. Dia menyebutkan bahwa investigasi yang dilakukan terhadap Bang Si-Hyuk pada dasarnya telah rampung dan akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Investigasi pemeriksaan terhadap Bang Si-Hyuk sendiri berfokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal, dimana dia dituding meraup keuntungan ilegal senilai kurang lebih 190 miliar won atau setara dengan Rp2,21 triliun. Angka tersebut diduga didapatkan Bang Si-hyuk selama proses penawaran umum perdana (IPO) HYBE pada tahun 2019 silam.

Saat ini, otoritas Korea Selatan juga telah memasukkan nama Bang Si-Hyuk ke dalam daftar cekal untuk mencegahnya pergi ke luar negeri. Pencekalannya sendiri sudah dilakukam sejak Agustus 2025 lalu, saat kasus dugaan penipuannya mulai didalami.

Baca juga: Charlize Theron Ungkap Pengalaman Kelam Soal Penembakan Sang Ayah oleh Ibunya

Sebelumnya, Bang Si-Hyuk sudah lebih dulu membantah segala tuduhan yang diarahkan. Sementara itu, tim kuasa hukumnya menyayangkan langkah polisi yang tetap mengajukan permintaan penangkapan lantaran kliennya itu dianggap kooperatif selama proses penyelidikan.

“Sangat disayangkan bahwa surat perintah penangkapan telah diminta meskipun ia (Bang Si-Hyuk) telah bekerja sama dengan tulus dalam penyelidikan selama jangka waktu yang lama. Kami akan dengan setia berpartisipasi dalam proses hukum di masa mendatang dan melakukan yang terbaik untuk mengklarifikasi fakta,” ujar pihak pengacara mengutip XSports News.

Share This Article