Jakartashowbiz.com – Kasus hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni sampai di babak akhir. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni akhirnya menghadapi sidang putusan pada Kamis (23/4/2026). Atas kasus penyalahgunaan narkoba kali ini, mantan suami Irish Bella itu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda-beda kepada Ammar Zoni dan sejumlah terdakwa lain yang ikut terlibat. Terdakwa I, Asep bin Sarkin dan Terdakwa IV, Ade Candra Maulana bin Mursalif mendapat hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan Rp1 miliar.
Baca juga: Kylie Jenner Digugat Mantan ART Atas Tuduhan Pelecehan
Selain itu, terdakwa II atas nama Ardian Prasetyo bin Ari Ardi dapat hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapula terdakwa III atas nama Andi Mualif alias Koh Andi dan terdakwa V Muhamad Rifaldi mendapat hukuman penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar.
“Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar alias Amar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim saat pembacaan vonis putusan.

Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim lebih dulu membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa dalam kasus ini.
“Perbuatan para terdakwa dapat merusak dan efek bagi generasi muda. Para terdakwa melakukan tindak pidana di saat masa hukuman. Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan, para terdakwa sedang menjalani pidana,” jelas hakim.
Sementara, pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai para terdakwa telah berlaku sopan selama menjalani persidangan. “Para terdakwa berlaku sopan sehingga mempermudah proses persidangan, para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi, para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik,” tuturnya.
Baca juga: Dapur MBG Pulo Gebang Dihentikan, Muncul Dugaan Tekanan Terorganisir hingga Sorotan Peran Oknum
Atas putusan tersebut, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk menyampaikan sikap atas putusan yang dibacakan. Untuk Ammar Zoni dan terdakwa Andi Mualif mengaku masih pikir-pikir.
“Kita tunggu hingga 7 hari ke depan, jika saudara terdakwa 3 dan 6 diam saja, berarti saudara menerima. Baik ya, maka sidang ditutup,” pungkas hakim.
Kasus keterlibatan narkoba Ammar Zoni kali ini merupakan keterlibatannya yang ketiga kali. Dia pernah ditangkap polisi pada tahun 2017 dan 2023 atas kasus yang sama. Untuk kasus kali ini, Ammar Zoni dianggap terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba saat menjalani masa tahanan dalam kasus sebelumnya.