Jakartashowbiz.com – Kasus dugaan penggelapan dana dan sertifikat yang menyeret nama bank kini memasuki babak baru. Seorang debitur asal Kendari, Sulawesi Tenggara, yakni Pricellyah Lilian P dari CV New Cahaya Ujung (NCU), membawa persoalan ini ke ranah legislatif.
Ia hadir untuk mengadukan sengketa yang telah membelitnya selama bertahun-tahun kepada pihak yang berwenang. Pricellyah hadir di Gedung DPR RI dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Kehadiran mereka bertujuan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI.
Baca Juga: Megan Fox Jalan Bareng Mantan, Isu Rujuk dengan Machine Gun Kelly Kembali Tersiar
Dalam pertemuan tersebut, mereka memaparkan secara rinci mengenai kejanggalan dalam hubungan kredit yang diduga merugikan pihak debitur hingga mencapai angka ratusan miliar rupiah.

Deolipa Yumara menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari hubungan perbankan antara CV NCU dengan Bank Muamalat yang sudah terjalin sejak belasan tahun lalu. Pihaknya merasa perlu menyampaikan fakta-fakta terkait dugaan praktik perbankan yang tidak sehat ini agar mendapatkan perhatian serius dari para anggota dewan.
“Jadi kami ini klien kami ini CV New Cahaya Ujung ini berdomisili di wilayah Kendari. Jadi perusahaan ini dipanggil RDP oleh pihak Komisi 11 DPR RI dalam rangka didengar keterangannya mengenai persoalannya dengan Bank Muamalat,” ujar Deolipa di kawasan Senayan, Selasa (27/1/2026).
Pricellyah Lilian kemudian membeberkan kronologi awal masalah yang menimpanya. Ia menyebutkan bahwa pada awalnya ia diajak oleh pimpinan cabang bank untuk menjadi debitur dengan iming-iming kemudahan. Namun, seiring berjalannya waktu, ia justru menemukan bahwa dana di rekening perusahaannya diduga hilang secara sepihak tanpa adanya konfirmasi resmi.

“Di mana Bank Muamalat bermasalah dengan kami dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diambil dalam rekening kami tanpa adanya surat kuasa dan sepengetahuan dari kami pihak NCU,” ungkap Pricellyah.
Mengenai total kerugian, Pricellyah menyebutkan angka yang sangat besar. Selain dana pokok yang raib, jaminan sertifikat serta dana pribadi miliknya juga turut terseret dalam masalah ini. Ia menegaskan bahwa dampak finansial yang dideritanya tidaklah sedikit dan sangat membebani keberlangsungan perusahaannya.
“Kalau untuk total kerugian yang saat ini pokok itu 38,5 miliar. Tapi kalau materilnya 200 miliar,” tegasnya.
Selain masalah uang, Pricellyah juga mengungkap sebuah pengalaman pahit yang dialaminya pada tahun 2024 lalu. Ia mengaku pernah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, bahkan hingga tindakan fisik terhadap keluarganya. Ia juga menceritakan momen traumatis saat dirinya merasa tertahan secara paksa di kantor pusat bank tersebut.
“Bahkan ada penyekapan juga sebelum beliau saya tunjuk jadi lawyer kami, ada almarhum Angga juga dia sebagai lawyer kita dikunci di lantai 18. Sampai jam 12 malam kita enggak boleh turun,” katanya.
Persoalan ini kini tengah menjadi sorotan Komisi XI DPR RI yang berjanji akan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menuntaskan kasus tersebut. Deolipa Yumara pun berencana mengirimkan surat resmi kepada pihak bank agar sengketa ini bisa segera diselesaikan secara hukum.