Jakartashowbiz.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru soal penggunaan sim card demi menekan penipuan digital yang makin marak terjadi. Aturan ini memberi kendali penuh kepada masyarakat untuk mengetahui dan mengatur seluruh nomor yang terdaftar memakai identitas mereka, sekaligus membatasi kepemilikan nomor agar lebih tertib.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Lewat regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran kartu tanpa identitas yang kerap dipakai untuk penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dikutip dari siaran persnya.
Baca juga: Pevita Pearce Isyaratkan Gabung ke Sekuel Film 5cm
Meutya menegaskan kebijakan ini menjadi fondasi penting untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler bisa dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Dalam aturan baru ini, kartu perdana wajib dijual dalam kondisi tidak aktif dan baru bisa digunakan setelah proses registrasi tervalidasi. Warga negara Indonesia wajib memakai NIK dan data biometrik wajah, sementara warga negara asing menggunakan paspor serta izin tinggal. Khusus pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Baca juga: Fuji Ann Mengaku Ingin Menikah Tahun Ini, Sudah Punya Calon Suami?
Pemerintah juga membatasi maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas di tiap operator. Selain itu, operator wajib menyediakan fitur cek nomor agar masyarakat bisa mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka dan meminta pemblokiran bila ada nomor mencurigakan.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” katanya.
Dalam aspek perlindungan data pribadi, operator diwajibkan menerapkan standar keamanan internasional dan sistem pencegahan penipuan. Pemerintah juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama agar beralih ke sistem biometrik, disertai sanksi administratif bagi operator yang melanggar aturan.