Maldives Jadi Negara Pertama yang Larang Tembakau untuk Gen Z, Termasuk pada Wisatawan

Yuri Setiawan
3 Min Read
Ilustrasi larangan merokok. Foto: Istimewa

Jakartashowbiz.com – Ada kabar keren banget nih dari Maldives! Negara kepulauan indah ini resmi jadi yang pertama di dunia yang melarang konsumsi tembakau untuk generasi muda. Gak cuma buat warga lokal, aturan ketat ini juga berlaku buat kalian para wisatawan yang berencana liburan ke sana.

Dikutip dari laporan The Travel, Pemerintah setempat resmi memberlakukan larangan tembakau lintas generasi untuk semua orang, termasuk turis. Siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 kini dilarang membeli, menggunakan, atau menjual produk tembakau di negara kepulauan itu.

Baca juga: Waspada Angin Kencang! Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Sore Ini

Aturan ini mulai berlaku sejak 1 November 2025 dan telah disetujui langsung oleh Presiden Mohamed Muizzu dan diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Maldives.

“Larangan Tembakau Generasi Ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah untuk melindungi kaum muda dari bahaya tembakau dan sejalan dengan kewajiban Maldives berdasarkan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO (FCTC),” tulis Kementerian Kesehatan dalam pernyataannya.

Melalui Amandemen Kedua Undang-Undang Pengendalian Tembakau (UU No. 15/2010), Maldives jadi negara pertama di dunia yang melarang tembakau lintas generasi. Aturannya juga cukup ketat, karena penjual wajib memeriksa identitas pembeli untuk memastikan mereka berusia di atas batas yang diizinkan. Jika melanggar, dendanya nhgak main-main, bisa mencapai 50.000 rufiyaa atau sekitar Rp 54 juta!

Nggak cuma rokok konvensional, Pemerintah Maldives juga melarang impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektrik serta produk vaping bagi semua orang tanpa batas usia. Pelanggaran aturan vaping bisa dikenai denda 5.000 rufiyaa atau kira-kira Rp 5 juta.

Nah, buat wisatawan yang masih diizinkan untuk merokok, Pemerintah Maldives tetap membatasi jumlah tembakau yang bisa dibawa masuk. Berdasarkan Amandemen Keempat Peraturan Pengemasan dan Pelabelan Produk Tembakau, wisatawan dengan visa turis hanya boleh membawa 200 batang rokok, atau 25 batang cerutu, atau 250 gram tembakau. Jika melebihi batas tersebut, barang akan disita oleh Bea Cukai dan disimpan hingga 30 hari untuk kemudian bisa diambil kembali saat keberangkatan (menuju negara asal) di Bandara Internasional Velana (VIA).

“Kami sangat menganjurkan semua penumpang dan pelancong untuk meninjau persyaratan terbaru ini guna memastikan kepatuhan dan kelancaran proses masuk saat membawa produk tembakau ke Maldives,” tulis Bea Cukai Maldives dalam surat edarannya.

Share This Article