Pledoi Fariz RM, Pengacara Bilang Jaksa Salah Sasaran, Sebut Sang Musisi Korban Bukan Bandar

William Alvin
2 Min Read
Foto: Putri Ramadhani/Jakartashowbiz.com

Jakartashowbiz.com – Sidang lanjutan Om Fariz RM digelar lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Agendanya kali ini adalah pembacaan pledoi alias pembelaan doi atas tuntutan jaksa yang minta hukuman 6 tahun penjara.

Dalam pembelaannya, pengacaranya, Deolipa Yumara, langsung gaspol. Dia bilang jaksa kayaknya salah lihat, nganggap kliennya sekelas bos kartel narkoba. Padahal, barang buktinya aja seuprit, sabu sama ganja di bawah 1 gram yang emang diakuin buat pakai sendiri.

Baca Juga: Sidang Nikita Mirzani Heboh karena Jaksa Disebut Tidak Netral, Praktisi Hukum Deolipa Yumara Beri Penjelasan

“Hukum itu kadang tajam banget buat hal sepele, tapi kok jadi tumpul pas harus bedain mana pengedar mana pecandu, mana penjahat mana orang yang butuh pertolongan,” kata Deolipa pas bacain pembelaan.

Foto: Putri Ramadhani/Jakartashowbiz.com

“Klien kami ini musisi legendaris, orang kenal dia dari lagu-lagunya, bukan dari barang bukti di sidang ini. Dia udah bertahun-tahun coba lepas dari jeratan narkoba, tapi malah dikejar-kejar sistem yang lebih demen ngehukum daripada nyembuhin,” lanjutnya.

Tim pengacara juga bilang, selama sidang Om Fariz jujur banget ngaku udah jadi pecandu lebih dari 30 tahun, tapi sama sekali nggak pernah main di lingkaran pengedar. Apalagi barang buktinya juga dikit banget, cuma buat konsumsi pribadi, bukan buat jualan.

“Nggak ada bukti transfer, catatan penjualan, atau chat jual beli. Saksi juga nggak ada yang bilang dia ikut ngedarin. Ini murni buat make sendiri,” tegas tim pengacara.

Foto: Putri Ramadhani/Jakartashowbiz.com

Makanya, mereka anggap pasal pengedar (Pasal 112 atau 111 UU Narkotika) itu nggak kena banget buat Om Fariz. Yang pas itu justru pasal buat pengguna (Pasal 127), yang harusnya diwajibkan buat rehabilitasi.

“Logikanya, kalau dia terbukti pecandu, negara itu wajibnya ngasih dia rehab, bukan malah dipenjara,” kata Deolipa lagi.

Intinya, lewat pengacaranya, Om Fariz minta hakim nerima pembelaannya dan nolak mentah-mentah tuntutan jaksa.

“Kami minta majelis hakim menyatakan Terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah,” tutup Deolipa.

Share This Article