Jakartashowbiz.com – Buat para musisi dan pencipta lagu yang tergabung di Wahana Musik Indonesia (WAMI), ada kabar baru nih soal jadwal distribusi royalti! Mulai tahun 2025, WAMI bakal bagiin royalti tiga kali setahun, tepatnya di bulan Maret, Juli, dan November. Ini beda dari sistem sebelumnya yang nggak sepadat ini.
Kenapa diubah? Tujuannya simpel: biar lebih efisien dan para pemilik hak cipta bisa dapet royalti lebih optimal. Jadi, nggak perlu nunggu lama-lama buat dapetin hak kalian!
Baca Juga: Jimi Multhazam Sebut The Upstairs Lagi Siapkan Versi Baru Satelit dan Dansa Akhir Pekan!
WAMI juga ngasih kabar baik buat para komposer atau pencipta lagu yang udah gabung sebelum 31 Desember 2024. Sekarang, setiap anggota bakal dapet royalti minimum sebesar Rp500 ribu nett. Ini buat memastikan semua pencipta lagu tetap dapet kompensasi, termasuk yang karyanya mungkin belum teridentifikasi atau terdokumentasi dengan baik.

“Ini salah satu cara kita buat lebih adil dalam pembagian royalti, sambil terus berbenah,” kata Adi Adrian, Presiden Direktur WAMI.
Nah, sekarang kita bahas daftar penerima royalti terbesar di periode Maret 2025. Nama yang paling mencolok adalah Mohamad Indra Gerson, yang berhasil mengantongi Rp730,8 juta gross dari lagu “After Dark”, yang dia tulis buat penyanyi asal Texas, Amerika Serikat, Mr. Kitty. Ini jadi rekor pembayaran royalti tertinggi dalam satu periode distribusi!
Selain itu, ada juga Melly Goeslaw, yang nerima Rp559,9 juta gross. Lagu-lagunya yang masih hits, seperti “Ayat-Ayat Cinta” (Rossa), “Gantung”, dan “Ada Apa Dengan Cinta” (feat. Eric Erlangga), masih terus menghasilkan royalti besar.

Nama-nama lain yang masuk daftar 50 besar penerima royalti antara lain:
• Eross Candra
• Ade Govinda
• Doel Sumbang
• Beberapa musisi besar lain yang milih buat tetap anonim
Ada juga komposer yang mungkin jarang tersorot media, tapi lagunya laris manis, seperti:
• Thomas Arya, pencipta lagu “Berbeza Kasta” dan “Satu Hati Sampai Mati” yang populer di Sumatera Barat
• Kohar Kahler, pencipta lagu “Tiada Lagi” yang dipopulerkan Mayangsari di akhir 90-an
WAMI juga nggak lupa membagikan royalti buat ahli waris para pencipta lagu, termasuk keluarga almarhum Tony Koeswoyo, yang masuk dalam daftar 20 besar penerima royalti.
Distribusi royalti kali ini berasal dari koleksi performing rights sebesar Rp96 miliar, yang dikumpulin dari pemakaian lagu di platform digital, non-digital, dan internasional. Proses pembayarannya udah dimulai sejak 24 Maret 2025, dan para anggota bisa mantau perkembangan distribusi lewat kanal digital resmi WAMI.
Adi Adrian juga menegaskan kalau WAMI bakal terus berusaha meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pembagian royalti.”Kami percaya perubahan ini bakal kasih dampak positif buat semua anggota dalam jangka panjang. Dengan terus memperbaiki sistem dan data, kami harap layanan buat anggota juga makin baik,” ujarnya.
Jadi, buat para pencipta lagu, pantengin terus info dari WAMI ya! Siapa tahu royalti berikutnya makin gede!