Jakartashowbiz – Kabar terbaru nih, Jessica Kumala Wongso, yang dulu terkenal karena kasus kopi sianida, akhirnya bisa menghirup udara bebas lagi setelah 8 tahun mendekam di penjara. Yup, Jessica resmi mendapat pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024!
Nah, Otto Hasibuan, pengacara Jessica, bilang kalau pembebasan bersyarat ini bukan dari permintaan mereka. Otto bahkan sempat ngecek langsung ke Lapas Pondok Bambu Jakarta dan Bapas Kelas IA Jakarta Timur-Utara buat nanya tentang alasan di balik pembebasan kliennya.
Baca Juga: Salma Kyana Curhat di Acara Naavagreen Gathering, Akui Pernah Dibully Saat SMP
“Saya tidak bohong, boleh kalian tanya, saya tanya tadi, sebenarnya Jessica keluar karena apa? Dia bilang, semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi,” ujar Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu.
“Saya sih nggak ngerti detailnya, tapi yang jelas, sebagai pengacara saya tahu harus berkelakuan baik kan,” sambungnya.
Ternyata, selama di penjara, Jessica juga banyak berbuat baik. Dia jadi guru bahasa Inggris buat sesama penghuni lapas dan juga bikin kerajinan tangan, loh. Otto bahkan menunjukan hasil kerajinan tangan Jessica untuk cucunya yang baru lahir.
“Ada satu bukti saya akan tunjukkan. Ini adalah waktu cucu saya lahir, 8 tahun yang lalu. Dia di lapas, dia dengar cucu saya lahir, dia bikin ini. Hasil kerajinan tangan dia sendiri di lapas ini, dia serahkan,” kata dia.
Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan melapor ke Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, lalu akan terus menjalani pembinaan sampai 27 Maret 2032.
“Ini yang mestinya kan saya yang mengajukan surat supaya dia dikeluarkan, kan wajar kalau lawyer ingin mengeluarkan. Saya engga, saya enggak pernah mengajukan surat. Boleh cek,” tutur dia.
Meskipun sudah dapat pembebasan bersyarat, kubu Jessica bersiap mengajukan peninjauan kembali alias PK. Otto Hasibuan menyebut sang klien menghormati keputusan hukum yang bersifat inkrah dengan menjalani hukuman.
“Sebagai pengacara, kami merasa putusan ini mungkin kurang sesuai. Jadi kami bakal coba peluang buat ajukan PK (Peninjauan Kembali) untuk kasus ini,” tutup Otto.