Jakartashowbiz.com – Harapan Inara Rusli untuk berdamai dan terlepas dari tuduhan perselingkuhan dan perzinaan dengan Insanul Fahmi harus kandas. Pihak keplisian dari Polda Metro Jaya menyebut jika Wardatina Mawa sebagai pelapor menolak upaya restorstive justice yang diupayakan Inara.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru, membeberkan bahwa upaya damai antara pelapor dan terlapor yang difasilitasi penyidik beberapa waktu lalu berakhir tanpa kesepakatan. Niat Inara Rusli untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tidak diindahkan oleh pihak Wardatina Mawa.
“Jadi pada hari Selasa, tanggal 13 Januari, saudara Inara Rusli telah datang menemui penyidik. Dan saat itu disampaikan kalau permohonan Restorative Justice-nya. Permohonan Restorative Justice dari para terlapor, ditolak oleh pelapor,” katanya.
Baca juga: Nana Eks After School Dibebaskan dari Tuduhan Percobaan Pembunuhan Pelaku Pembobol Rumahnya
Sebagaimana diketahui, Inara Rusli dan Insanul Fahmi dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan oleh Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (22/11/2025). Dalam laporannya, Wardatina yang merupakan istri sah dari Insanul Fahmi menyertakan barang bukti berupa rekaman CCTV. Setelah kasus ini mencuat, Inara dan Insanul kemudian mengakui kalau mereka sudah menikah secara siri.

Karena penyelesaian masalah jalur kekeluargaan tertutup, polisi akhirnya melanjutkan proses hukum sesuai prosedur penyidikan yang berlaku. Saat ini, tim penyidik sedang mempersiapkan langkah teknis selanjutnya, yakni melakukan asesmen mendalam terhadap perkara ini.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan asesmen. Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan Restorative Justice ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini,” jelasnya.
Baca juga: Matt Damon Sebut Cancel Culture di Hollywood Lebih Mengerikan dari Hukuman Penjara
Kini, fokus penyidik beralih sepenuhnya untuk menyusun berkas dan memperkuat bukti-bukti di lapangan agar kasus ini bisa segera mendapat kepastian hukum. Polisi berjanji akan bekerja profesional tanpa gegabah dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini, sembari menunggu proses gelar perkara.
“Tentunya Polri akan profesional melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sampai sekarang update yang kami terima masih dalam proses asesmen dalam melakukan gelar perkara, nanti akan kami sampaikan kembali,” pungkas Kompol Andaru.