UMP Jakarta 2026 Resmi Naik Jadi Rp5,7 Juta

Yuri Setiawan
2 Min Read
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Foto: Instagram/@pramonoanungw

Jakartashowbiz.com – Kabar yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja di Ibu Kota akhirnya keluar juga. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 di angka Rp5,7 juta.

Dikutip dari ANTARA, Pramono menyebut jika angka UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditentukan berdasarkan kesepakatan yang dilakukan beberapa pihak terkait.

“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876,” katanya, belum lama ini.

Baca juga: Jennifer Coppen Janjikan Baby Kamari Segera Punya Adik Usai Dilamar Justin Hubner

Sebelumnya, untuk tahun 2025, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp5.396.761. Untuk tahun ini, Pramono menyebut ada kenaikan upah minimum sebesar 6,17 persen yang akan diberlakukan untuk tahun 2026.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 yang menjadi acuan perhitungan resmi. Dalam aturan tersebut, ada variabel “alfa” yang diatur dalam rentang 0,5 sampai 0,9. Variabel alfa sendiri merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi. Untuk Jakarta, angka yang diambil berada di titik tengah yang cukup menguntungkan dan dipastikan lebih tinggi dari laju inflasi.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” terangnya.

Pramono Anung
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Foto: Instagram/@pramonoanungw

Ketok palu di Balai Kota, Presiden Prabowo Subianto sudah lebih dulu menandatangani payung hukum tentang aturan Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebutkan bahwa Presiden sangat mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, terutama teman-teman serikat buruh, sebelum akhirnya merumuskan formula kenaikan upah yang adil ini.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” ucapnya.

Share This Article