Jakartashowbiz.com – Pengacara kondang Deolipa Yumara memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan terkait laporan polisi terhadap presenter Feni Rose. Pengacara yang juga musisi ini menyebut, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Feni Rose kini diselesaikan lewat jalur damai atau restorative justice.
“Hari ini saya mengikuti undangan dari Polres Jakarta Selatan dalam perkaranya bu Feni Rose dalam proses restoratif justice. Jadi bersyukur memang mba Feni Rose bisa memahami, kemudian dia sepakat untuk restoratif justice terhadap perkara ini” kata Deolipa Yumara di Polres Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: Angkat Kisah Cinta Kaula Muda, Aktris Flavio Zaviera Hadirkan Single “Jika Dia”
Baca Juga: Kini Tinggal di Bali, Samuel Zylgwyn: Sebenernya Juga Gue Udah Enggak Mau Syuting
Mantan pengacara Barada E ini mengaku sudah bertemu dengan pihak Feni Rose untuk membahas kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Selain itu juga, Deolipa juga sempat bertemu Feni Rose untuk berkomunikasi lewat restorative justice beberapa pekan lalu.
“Kami juga sudah bertemu dengan kuasa hukum mba Feni Rose yaitu bu Farida. Sebenarnya sudah dari semingggu lalu, cuma hari ini pematangn RJ nya. Jadi kuncinya bahwa saya dan mbak Feni Rose memahami bahwa persoalannya bukan diantara kita berdua,” katanya.
Dalam perkara ini, pelantun lagu “Preman Tanah Abang” itu menyebut ada pihak ketiga yang diduga ingin mengadu domba antara dirinya dan Feni Rose.
“Tapi karena ada satu orang artis yang kemudian mengacaukan suasana sehingga kita berselisih paham. Nah karena selisih paham tadi, timbullah laporan kan, tapi setelah membuka cerita tentang dokumen di WA, paham, ternyata kami berdua dikerjain nih sama seseorang,” kata Deolipa.
“Tapi setelah membuka cerita tentang dokumen di WA, paham, ternyata kami berdua dikerjain nih sama seseorang. Kami berdua tuh saya dan mbak Feni Rose tentunya, termasuk juga nanti ada Tata Lim juga, itu juga lagi di kerjain,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara Deolipa Yumara melaporkan presenter Feni Rose di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Feni Rose.
Bukti yang telah dilimpahkan diantaranya berupa pesan singkat lewat WhatsApp. Feni Rose diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Deolipa melalui percakapan lewat Tata Liem. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.