Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan WFH untuk ASN Setiap Hari Jumat

Yuri Setiawan
3 Min Read
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: Instagram/@airlanggahartarto_official

Jakartashowbiz.comPemerintah resmi menerapkan kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Aparatur Sipil Negara (ASN) akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut berlangsung selama dua bulan ke depan. Dilansir dari laporan ANTARA, kebijakan tersebut nantinya akan dievaluasi untuk meninjau efektivitasnya.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri,” kata Airlangga Hartarto.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek: Hujan Masih Mengintai Siang hingga Sore

Selain itu, pemerintah juga mengimbau hal serupa bisa diterapkan oleh pihak swasta. Pengaturannya sendiri akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Meski begitu, Airlangga Hartarto memastikan sejumlah sektor vital dapat pengecualian dari kebijaka WFH ini. Sektor tersebut antara lain yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Sementara itu, untuk bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka tanpa pembatasan kegiatan. Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

Baca juga: Jakarta Waspada Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diminta Bersiaga

Tak sampai di situ, dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas, kecuali untuk operasional dan jenis kendaraan listrik. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri juga akan ditekan hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri hingga 70 persen.

“Khusus untuk (pemerintah) daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day, sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Airlangga Hartarto menyebut kebijakan WFH ini berpotensi dilakukan dalam rangka menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM).

Share This Article