Jakartashowbiz.com – Sidang perkara pidana yang menjerat Tony Surjana kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari tim kuasa hukum atas replik Jaksa Penuntut Umum.
Duplik ini disampaikan langsung oleh Brian Praneda, SH., dari kantor hukum Praneda and Partners. Dalam penyampaiannya, Brian menyoroti banyak kejanggalan dari dakwaan yang dikenakan ke kliennya.
Baca Juga: Rematch El Rumi vs Jefri Nichol, Siapa yang Pulang Bawa Sabuk?
“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pada tafsir hukum yang menyimpang dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Brian di depan majelis hakim.

Nggak cuma itu, Brian juga menjelaskan bahwa tanah yang dipermasalahkan udah punya dasar hukum yang jelas. Bahkan, hak atas tanah tersebut didukung oleh sertifikat dan putusan inkracht dari pengadilan.
“Seluruh hak atas tanah yang disengketakan telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara yuridis,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, penuntutan dari JPU juga dianggap ngawur karena melanggar asas-asas hukum pidana. Salah satu hal penting yang dipermasalahkan adalah absennya saksi pelapor dan saksi korban.
“Saksi utama, yaitu pelapor dan saksi korban, tidak hadir tanpa surat keterangan yang sah,” jelas Brian.
Brian kemudian mengulas kembali awal mula kasus ini yang menurutnya cuma soal beda asal persil tanah. Tapi kemudian, kasus itu berubah jadi tuduhan pemalsuan dokumen tanah.

“Laporan polisi tahun 2014 bermula dari sengketa tanah biasa perihal perbedaan asal persil,” ujarnya.
Menurut Brian, dokumen yang dijadikan bukti pemalsuan justru sah secara administratif karena dikeluarkan langsung oleh BPN. Ia menegaskan nggak ada unsur pemalsuan di situ.
“Dokumen tersebut hanyalah dokumen verifikasi administratif yang sah diterbitkan oleh BPN,” katanya lagi.
Dalam pembelaannya, Brian juga menyebut sertifikat milik Tony belum pernah dibatalkan oleh BPN dan sudah lolos uji hukum. Bahkan, hasil putusan pengadilan soal tanah ini sudah dieksekusi.
“SHM 512, 4077, dan 4076 tidak pernah dicabut dan dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara,” tambahnya.
Menariknya, Brian membumbui dupliknya dengan tema yang cukup nyentrik, yaitu “Siapakah Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi yang Mengkriminalisasi Tony Surjana?”. Ia menilai ada pihak-pihak tertentu yang sedang memainkan peran kotor.
“Perkara pidana a quo adalah alat yang digunakan oleh ‘sengkuni’ untuk menjegal eksekusi perdata,” katanya blak-blakan.
Brian menyebut pihak-pihak tersebut diduga kuat memanfaatkan celah hukum untuk menjebak Tony secara sistematis. Sosok Sengkuni jadi simbol dari tokoh manipulatif dalam strategi ini.
“Dengan mengangkat sosok Sengkuni, Penasehat Hukum Terdakwa mengumpamakan tindakan-tindakan tersembunyi dalam perkara ini sebagai mahakarya konspirasi,” ucap Brian.
Di akhir sidang, Brian berharap majelis hakim bisa mengambil keputusan yang adil. Ia meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan namanya dipulihkan.
“Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya.
Sidang bakal lanjut lagi pada Kamis, 19 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan. Kita tunggu bareng-bareng gimana ending dari drama hukum yang satu ini.