Jakartashowbiz.com – Menyambut datangnya bulan Ramadan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan aturan bagi industri pariwisata di Ibukota. Kebijakan tersebut dibuat dalam rangka mengatur operasional sejumlah pusat hiburan di Jakarta selama bulan suci Ramadan.
Kebijakan soal aturan operasipnal usaha hiburan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam keterangannya menyebut langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama bulan Ramadan.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Temani Ibadah Puasa, Fera Muhammad Ali Hadirkan Lagu Cahaya Ramadhan
Berdasarkan aturan tersebut, sejumlah tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, hingga panti pijat diwajibkan untuk menghentikan operasionalnya secara total. Larangan ini mulai berlaku sejak satu hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah momen Lebaran.
Selain itu, usaha mandi uap dan arena permainan ketangkasan untuk dewasa juga masuk dalam daftar jenis usaha yang wajib tutup. Namun, pemprov DKI Jakarta memberi kelonggaran untuk tempat hiburan di hotel bintang empat dan bintang lima serta kawasan komersial tertentu untuk bisa tetap beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
Atas aturan yang sudah ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Parekraf memastikan akan ada sanksi tegas untuk pihak-pihak yang melanggar aturan. Sanksinya senditi akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” tandas Andhika.
Baca juga: Ayushita Umumkan Menikah dengan Musisi, Gerald Situmorang
Di Indonesia, bulan Ramadan 1447 Hijriah sudah ditetapkan lewat sidang isbat yang dilakukan pada Selasa (17/2). Dalam sidang yang dihadiri perwakilan ormas Islam, ahli falak, BMKG, serta sejumlah lembaga terkait, Menteri Agama, Nasaruddin Umar menetapkan awal Ramadan jatuh pada tanggal 19 Februari 2026.
“Dengan demikian, umat Islam di Indonesia dapat mulai melaksanakan ibadah puasa pada tanggal tersebut,” ujarnya saat konferensi pers.