Jakartashowbiz.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil keputusan tegas dengan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi karyawan atau pegawai. Kebijakan yang sama juga diterapkan untuk institusi pendidikan dengan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk beberapa hari ke depan.
Bukan tanpa alasan, itu Pemprov DKI Jakarta menyikapi perkembangan cuaca ekstrem yang berpotensi berlangsung hingga beberapa hari ke depan. Dikutip dari ANTARA, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah memberikan persetujuan kepada dinas terkait untuk mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan tersebut.
“Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran, Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku, para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa,” ungkap Pramono.
Baca juga: Punya Bakat Bernyanyi? SCTV Buka Kesempatan untuk jadi Icon Musik Pop Indonesia
Lebih lanjut. Pramono menjelaskan hal tersebut dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat serta mengurangi kemacetan lalu lintas. Menurutnya, bila curah hujan tinggi, banjir hingga persoalan lalu lintas menjadi tak terbendung.

Kebijakan Bekerja dari Rumah untuk pekerja serta Pembelajaran Jarak Jauh untuk pelajar akan berlaku hingga tanggal 27 Januari mendatang. Namun, apabila diperlukan, Pramono Anung menegaskan kebijakan tersebut bisa diperpanjang.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di Ibukota. Adapun keputusan tersebut diambil guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana.