Jakartashowbiz.com – Selebritas sekaligus pengusaha, Paris Hilton kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap korban rekayasa dan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence). Terlebih, dia pun berdiri sebagai korban dari tindakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Paris Hilton memberikan dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang DEFIANCE (DEFIANCE Act). Undang-undang tersebut dirancang untuk memberikan hak hukum bagi para korban konten pornografi hasil rekayasa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) atau deepfake, agar bisa mengambil tindakan tegas dengan menuntut pencipta maupun distributor konten tersebut.
Baca juga: Taylor Swift jadi Musisi Wanita Termuda yang Masuk Anggota SHOF
Dalam pidatonya di Gedung Capitol Hill, Washington DC, Amerika Serikat, Paris Hilton merefleksikan trauma masa lalunya. Pada tahun 2004, dia pernah menjadi korban penyebaran video pribadi tanpa konsen izin yang menjadi konsumsi publik kala itu.
“Saat aku berusia 19 tahun, sebuah video pribadi dan intim tentangku disebarkan ke seluruh dunia tanpa persetujuanku. Orang-orang menyebutnya skandal. Itu bukan skandal, itu adalah pelecehan,” ujar Paris Hilton sebagaimana dilaporkan People.

Lebih lanjut, Paris Hilton menjelaskan bahwa meski telah berjuang pulih dari trauma masa lalu, tapi kemajuan teknologi saat ini justru membawa ancaman barubbagi kaum perempuan. Terlebih, dia juga menjadi target dari konten-konten tak senonoh hasil kreasi AI.
“Setiap kali ada gambar baru muncul, perasaan mengerikan itu kembali,” tuturnya.
Baca juga: Kocak! Dengar Suara Token Listrik Hampir Habis, Pevita Pearce Kira Akan Meledak
Dalam kesempatan tersebut, Paris Hilton juga memaparkan statistik bahwa satu dari delapan anak perempuan pernah mengalami dampak buruk dari konten pornografi palsu. Hal inilah yang menjadi motivasi utamanya untuk memperjuangkan regulasi yang lebih ketat, Paris memiliki putri yang mungkin saja menjadi korban kejahatan teknologi di kemudian hari.
“Aku tidak bisa melindunginya dari hal ini (teknologi AI), setidaknya belum sekarang. Itulah sebabnya aku di sini. Ini bukan hanya tentang teknologi, ini tentang kekuasaan untuk mempermalukan, membungkam, dan merampas martabat seseorang,” ucap Paris Hilton.
Dukungan Paris Hilton terhadap DEFIANCE Act ini merupakan kelanjutan dari aksi aktivismenya. Tahun lalu, Paris Hilton juga sukses memperjuangkan undang-undang perlindungan bagi remaja di lembaga pembinaan.