Jakartashowbiz.com – Suasana sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret musisi legendaris Fariz RM sempat memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Dalam agenda pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak semua poin dalam nota pembelaan atau pledoi yang diajukan kubu Fariz RM pada sidang pekan lalu, bikin suasana jadi makin tegang.
Menurut kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, jalannya persidangan memang diwarnai adu argumen yang cukup sengit, di mana jaksa memberikan jawaban tertulis atas pembelaan yang mereka ajukan. Deolipa sendiri sih menganggap penolakan dari JPU ini sebagai sebuah dinamika yang biasa terjadi dalam “perang” argumen di pengadilan.
Baca Juga: Dedap Rilis “Jangan Cari Aku”, Lagu Galau yang Lahir dari Tantangan Podcast
“Jadi Senin kemarin kita mengajukan pledoi. Tentunya biasanya kalau pledoi kita kemudian menuntut bebas atau meminta bebas, tentunya ada jawaban secara tertulis dari jaksa,” kata Deolipa Yumara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Jawaban dari jaksa yang disebut replik itu pada intinya membantah dalil-dalil pembelaan tim pengacara, sehingga memunculkan perbedaan tafsir yang cukup tajam. Dari dokumen replik inilah, Deolipa menyoroti beberapa poin krusial yang menurutnya perlu diluruskan lagi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai kasus kliennya.
“Jadi jaksa tadi menjawab dengan cara me-replik, begitu kan. Nah, jadi ada beda penafsiran mengenai beberapa hal dari jaksa yang disampaikan dalam repliknya,” kata Deolipa.
Salah satu perdebatan paling alot yang jadi sorotan utama adalah soal definisi pecandu itu sendiri, guys. Jaksa merasa aneh kalau Fariz RM disebut pecandu karena fisiknya terlihat sehat dan tidak menunjukkan gejala sakau yang parah, sementara menurut Deolipa, fakta bahwa kliennya memakai narkotika secara berulang sudah menjadi bukti kuat adanya kecanduan.

“Tim jaksa, di mana kalau seandainya dia penyalahguna, tentunya ada sakau ada kelepar-keleparnya. Ternyata kok Bang Fariz RM ini sehat-sehat aja begitu. Sementara kami menafsirkan dia kecanduan karena makai terus kan? Berapa kali memakai narkotika,” jelasny.
Walaupun argumennya seolah dimentahkan begitu saja oleh jaksa, Deolipa menegaskan kalau pihaknya sama sekali nggak baper atau kecewa. Sebagai seorang pengacara profesional, ia percaya bahwa setiap argumen harus dilawan dengan argumen yang rasional dan logis, bukan dengan perasaan sedih atau miris yang nggak ada tempatnya di ruang sidang.
“Sama jaksa kita nggak pernah kecewa. Karena selalu ada rasionalitas dalam melakukan argumentasi. Jadi kalau kami tidak mengenal kecewa. Miris, sedih, itu tidak dikenal dalam dunia pengacara. Kita harus rasional ya, jadi tidak ada kecewa,” katanya.

Karena jaksa sudah melayangkan replik, maka tim pengacara Fariz RM pun nggak mau tinggal diam dan siap memberikan jawaban tandingan dalam bentuk duplik. Deolipa memastikan timnya bakal gaspol menyiapkan duplik secara tertulis untuk meluruskan semua perdebatan dan akan disampaikan pada sidang yang rencananya digelar pekan depan.
“Nah, kita bisa menerima repliknya itu, tapi karena ada replik tentu ada duplik. Jadi rencana akan ada duplik, jawaban terhadap replik itu di tanggal 21 Agustus kita akan siapkan secara tertulis dari tim kuasa hukum,” pungkasnya.