Jakartashowbiz.com – Tim kuasa hukum Firdaus Oiwobo, Deolipa Yumara kembali hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalani sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Selasa (2/12/2025).
Dalam agenda sidang perbaikan permohonan ini, Deolipa menyampaikan bahwa pihaknya telah merombak total berkas permohonan sesuai masukan majelis hakim.
Baca Juga: Definisi Cantik ala Anggun C. Sasmi: yang Penting Sehat dan Percaya Diri
Deolipa menjelaskan bahwa tim hukumnya telah bekerja keras merevisi permohonan berdasarkan “pencerahan” yang diberikan oleh panel hakim pada sidang dua pekan lalu.

“Ada sekian banyak kertas, sekian banyak cerita, tulisan yang kemudian kita berdasarkan pencerahan-pencerahan dari 2 minggu yang lalu dari Ketua Majelis, kemudian kita melakukan perbaikan dari halaman satu sampai halaman terakhir,” ujar Deolipa usai sidang, Selasa (2/12/2025).
Ia menambahkan bahwa perbaikan tersebut telah dibacakan di muka persidangan, termasuk perubahan pada bagian tuntutan atau petitum.

“Dan kita juga minta petitum yang kita rubah juga, ya sehingga tampaknya sudah bisa diajukan ke tim Panel 9, Majelis Hakim yang sembilan ini kan,” lanjutnya.
Deolipa mengungkapkan adanya sinyal dari Ketua Panel Hakim terkait kelanjutan perkara ini. Menurutnya, hakim memberikan opsi bahwa perkara ini bisa langsung diputus atau dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan ahli.

“Cuman tadi disampaikan oleh Ketua Panel 3 menyatakan bahwasanya ini bisa diajukan ke persidangan di tim 9, atau malah bisa diputus melalui pertimbangan-pertimbangan majelis,” jelas Deolipa.
Ia merinci mekanisme yang mungkin terjadi setelah hakim melakukan rapat permusyawaratan.
“Jadi ada dua posisi, setelah dirembukkan bisa langsung diputus, diputuskan apakah diterima atau tidak. Atau kalau perlu pendalaman materi dalam pokok perkara dan saksi, saksi ahli atau keterangan ahli, ini kemudian akan dilanjutkan dengan persidangan di tim 9,” terangnya.

Selain naskah permohonan, Deolipa juga membawa alat bukti baru yang krusial. Sesuai saran majelis hakim sebelumnya, pihaknya telah menyurati Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten terkait status Berita Acara Sumpah (BAS) milik kliennya yang sempat menjadi polemik.
“Jadi kemudian atas saran dari majelis 2 minggu sebelumnya, kami selaku kuasa pemohon kita berbuat surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan dijawab. Memang berkas sumpahnya baru dikasih,” ungkap Deolipa.

Surat balasan dan berkas dari PT Banten tersebut baru diterima tim hukum beberapa hari lalu dan langsung diserahkan ke MK sebagai alat bukti.
“Jadi baru dikasih beberapa hari yang lalu, jadi ini juga kita lampirkan sebagai bagian dari pembuktian. Jadi sebagai alat bukti yang kita sampaikan kepada majelis,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, uji materi ini diajukan oleh Advokat Firdaus Oiwobo yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar setelah Pengadilan Tinggi Banten membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) miliknya, sebuah tindakan yang dinilai pemohon dilakukan tanpa proses yang semestinya.