Jakartashowbiz.com – Upaya hukum dari terpidana kasus korupsi PT ASABRI, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri, kini memasuki sebuah babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Deolipa Yumara, Adam Damiri telah secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Langkah PK ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana sidang perdananya dengan agenda pembacaan permohonan telah digelar. Pihak Adam Damiri meyakini langkah ini didasari oleh temuan delapan bukti baru atau novum yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting dalam kasus ini, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kasih Bocoran Cara Investasi Buat Gen Z Biar Cepet Financial Freedom
Deolipa Yumara menjelaskan bahwa salah satu bukti kunci yang mereka ajukan adalah laporan keuangan resmi PT ASABRI selama periode kepemimpinan Adam Damiri, yakni dari tahun 2011 hingga 2015.

“Jadi dia mengajukan PK dengan bukti-bukti novum. Novum ini ada sampai delapan novum ya,” ucap Deolipa Yumara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Menurut Deolipa, dokumen dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut menunjukkan bahwa kondisi keuangan PT ASABRI pada masa itu mendapatkan predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” dan bahkan tercatat membukukan keuntungan.
“Di mana menyatakan bahwasanya novum tersebut menyatakan laporan keuangan ini wajar tanpa pengecualian. Kemudian laporan keuangan ini juga menyatakan ada keuntungan,” jelasnya.

Fakta inilah yang ditekankan oleh pihak Adam Damiri, karena dianggap bertolak belakang dengan dakwaan yang menyebutkan adanya kerugian negara pada periode jabatan kliennya. Deolipa menambahkan bahwa kerugian signifikan yang menjadi sorotan justru terjadi setelah Adam Damiri tidak lagi menjabat.
“Kerugian negara itu terjadi setelah beliau selesai menjabat. Setelah beliau berhenti dari ASABRI tahun 2015-2016, tahun 2016-2020 lah kerugian terjadi besar,” jelas Deolipa.
Selain laporan keuangan, bukti baru lain yang turut diajukan adalah data mutasi rekening. Bukti ini diajukan untuk menunjukkan bahwa tidak ada aliran dana dari PT ASABRI yang masuk ke rekening pribadi Adam Damiri maupun pihak keluarganya.
Dengan bekal delapan novum ini, pihak Adam Damiri berharap dapat memperoleh keadilan dan berencana menghadirkan enam orang saksi ahli untuk memperkuat argumen mereka di persidangan selanjutnya.