Jakartashowbiz.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kabarnya berencana melakukan redenominasi rupiah. Bukan cuma rencana, kebijakan ini sudah masuk dalam agenda serius dari pemerintah.
Purbaya menuangkan rencana redenominasi rupiah ini ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Rencananya, Undang-Undang terkait kebijakannya itu dijadwalkan bakal rampung di tahun 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip dari PMK 70/2025 yang ditandatangani Purbaya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Kasih Bocoran Cara Investasi Buat Gen Z Biar Cepet Financial Freedom
Alasan Purbaya melakukan redenominasi rupiah ini adalah untuk efisiensi perekonomian. Selain itu, dia juga menjadikan redenominasi rupiah sebagai strategi penting untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Tujuannya juga untuk menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di mata dunia.
Purbaya sendiri telah menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab utama redenominasi rupiah ini. Lantas, apa sih redenominasi rupiah itu?
Dikutip CNBC dari Indonesia Treasury Review Volume 2 Nomor 4 Tahun 2017, redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan penulisan nominal suatu mata uang dengan dengan menggunakan skala baru, tapi tanpa mengurangi nilai uang tersebut terhadap harga barang atau jasa.
Sebelum ini, rencana redenominasi rupiah sudah pernah muncul pada tahun 2010 lalu hingga Menteri Keuangan saat itu, Agus Martowardojo mengusulkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah alias redenominasi ke DPR dan masuk menjadi program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2013.
Saat itu, diusulkan redenominasi penyederhanaan mata uang rupiah dengan menghilangkan tiga angka nol di belakang, tetapi nilainya tetap, misalnya nilai Rp1.000 dipangkas menjadi Rp1.
Masih dari sumber yang sama, redenominasi mata uang disebut punya beberapa manfaat, di antaranya ialah lebih praktis dalam transaksi dan pembukuan akuntansi. Digit yang banyak pada mata uang, merupakan masalah pada bisnis berskala besar, termasuk pada software akuntansi dan sistem IT perbankan yang mengalami kendala teknis untuk angka diatas 10 triliun.
Kedua, dengan berkurangnya jumlah digit mata uang, potensi human error dalam penulisan/penginputan angka pada tiap transaksi dapat ditekan. Ketiga, dari sisi pengelola kebijakan moneter, penggunaan digit yang lebih sedikit berarti range harga barang konsumsi semakin kecil, sehingga lebih memudahkan pengelolaan moneter serta inflasi secara nasional.
Terakhir, atau yang keempat redenominasi akan mengurangi biaya cetak uang karena variasi nominal uang kertas akan lebih sedikit dan uang koin dapat bertahan lebih lama.