Gandeng DMFI, CPPETINDO Serukan Gerakan Perlindungan Hewan di Ajang IIPE 2026

Yuri Setiawan
6 Min Read

Jakartashowbiz.com – CPPETINDO melalui brand pakan hewan kesayangan Rocco dan BOLT menggandeng koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi sosial di ajang Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2026 untuk menyuarakan penghentian kekerasan terhadap hewan non-pangan sekaligus mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.

Aksi sosial di pameran hewan peliharaan terbesar se-Asia Tenggara pada Minggu (6/9/2026) tersebut, merupakan kelanjutan kampanye “Anti Jagal, Mari Jaga” yang konsisten disuarakan CPPETINDO, diwujudkan melalui penggalangan petisi: setiap satu tanda tangan yang terkumpul akan langsung dikonversi menjadi donasi 500 gram pakan bagi anjing-anjing di shelter.

Baca juga: Tak Sekedar Hangout, Zoe Levana jadikan Komunitas Pecinta Hewan Ajang Edukasi

Selain itu, CPPETINDO menghadirkan talkshow interaktif di IIPE 2026 bertema “Dari Ibu Kota untuk Nusantara:

Menyebarkan Gerakan Ramah Hewan ke Seluruh Indonesia” yang menghadirkan public figure sekaligus pet lover Nadine Chandrawinata dan Mischa Chandrawinata; drh. Merry Ferdinandez selaku

COO Jakarta Animal Aid Network Domestic dan perwakilan DMFI; Kepala Dinas Ketahanan Pangan,

Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Dr. drh. Hasudungan A. Sidabalok; serta Wilda Novayana selaku Brand Manager CPPETINDO.

Para pembicara talkshow secara simbolis melakukan penandatanganan petisi untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing serta mendorong segera disahkannya RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Dr. drh. Hasudungan A. Sidabalok, menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kesejahteraan hewan lewat Peraturan Gubernur Nomor 36

Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies, yang melarang perdagangan dan penjagalan hewan penular rabies untuk tujuan pangan.

Regulasi yang melarang penjualan dan penjagalan anjing dan kucing ini telah disertai sanksi bertingkat, mulai dari surat teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan memperkuat regulasinya melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Tantangan utama implementasi Pergub No. 36 Tahun 2025 adalah sanksi yang belum terlalu berat. Karena itu, kita akan memperkuatnya melalui Perda dengan sanksi yang lebih tegas, baik untuk konsumsi maupun tindak kekerasan terhadap hewan,” katanya.

“Mudah-mudahan pada 2026 naskah akademik dapat kita selesaikan, sehingga perda tentang kesejahteraan hewan ini bisa segera disahkan dengan dukungan DPRD DKI Jakarta,” sambung Hasudungan A. Sidabalok.

Perwakilan DMFI mengapresiasi penerbitan Pergub DKI 36/2025 yang menempatkan Jakarta sebagai barometer nasional kota yang ramah dan berwelas asih terhadap hewan peliharaan.

Harapannya, lebih banyak kota dan kabupaten lain yang terinspirasi menerbitkan regulasi yang sama. Meski demikian, tanpa payung hukum setingkat undang-undang, upaya penindakan terhadap jaringan perdagangan dan penjagalan daging anjing akan terus menemui jalan buntu akibat minimnya sanksi yang mengikat di lapangan.

“Edukasi saja tidak cukup untuk menghentikan penjagalan anjing. Kita membutuhkan penguatan regulasi di tingkat nasional. Pengesahan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan adalah prioritas mendesak agar penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan dan penganiayaan hewan memiliki landasan pidana yang mengikat,” tegas drh. Merry Ferdinandez, COO JAAN Domestic yang mewakili DMFI.

Sebagai produsen pakan hewan peliharaan, CPPETINDO melalui brand Rocco dan BOLT mendukung penuh upaya menjamin keselamatan hidup hewan, sekaligus mendorong sinergi antara industri pakan

hewan, pemerintah, dan komunitas untuk turut ambil bagian dalam gerakan mendorong pengesahan kepastian hukum di tingkat nasional.

“Sebagai bagian dari industri pakan hewan, kami menyadari bahwa upaya menciptakan ekosistem yang aman bagi hewan kesayangan membutuhkan aksi nyata dari masyarakat. Lewat kolaborasi ini, pengunjung tidak hanya datang ke pameran untuk berbelanja, tetapi juga mengambil peran aktif. Petisi ini memberi ruang nyata bagi publik untuk mendesak lahirnya payung hukum sekaligus berkontribusi langsung menyalurkan bantuan pakan bagi anjing-anjing di shelter,” kata Wilda Novayana, Brand Manager CPPETINDO.

Sementara itu, Pet lover Nadine Chandrawinata, menekankan pentingnya eskalasi suara masyarakat agar praktik konsumsi dan perdagangan hewan tidak lagi dianggap biasa.

“Perdagangan daging anjing adalah bentuk kekerasan struktural pada hewan yang harus dihentikan. Lewat panggung publik ini, kami ingin menggugah kesadaran masyarakat bahwa keberanian kita mengisi petisi adalah langkah awal untuk menekan pembuat kebijakan agar hukum pro-kesejahteraan hewan segera disahkan,” ujar Nadine Chandrawinata.

Mischa Chandrawinata – adik Nadine – menyoroti pentingnya membangun empati dan rasa peduli dalam hubungan antara manusia dan hewan peliharaan sehari-hari.

“Sebagai pet lover, saya percaya hubungan yang baik antara manusia dan anabul dimulai dari empati. Kita tidak boleh lagi menutup mata atau menganggap maklum kekerasan pada hewan di sekitar kita. Gerakan ini mengajak kita semua untuk mulai peduli dan mau bersuara demi memberikan rasa aman bagi hewan yang hidup berdampingan dengan kita,” kata Mischa Chandrawinata.

Rangkaian acara ditutup dengan aktivitas edukasi interaktif “Games Ranking 1” dari brand Rocco — kuis yang menguji pengetahuan peserta seputar undang-undang perlindungan dan kesejahteraan hewan, bahaya perdagangan daging anjing, serta pengetahuan umum tentang hewan kesayangan dan produk.

“Melalui inisiatif ini, komitmen Rocco dan BOLT tidak berhenti pada penyediaan pakan berkualitas bagi anabul, tetapi juga diwujudkan melalui gerakan sosial nyata yang berdampak langsung pada keselamatan hidup hewan di Indonesia,” pungkas Wilda Novayana

Share This Article