Drama Royalti Lagu Nuansa Bening Selesai, Vidi Aldiano Lolos dari Sejumlah Tuntutan Ganti Rugi

Yuri Setiawan
3 Min Read
Vidi Aldiano. Foto: Instagram/@vidialdiano

Jakartashowbiz.com – Vidi Aldiano akhirnya bisa bernafas lega. Setelah melalui proses yang cukup panjang, perseteruan Vidi dengan pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, akhirnya mencapai titik terang. Tiga gugatan mereka yang dilayangkan kepada Vidi terkait hak cipta dan royalti resmi ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Nggak main-main, total tuntutan yang sempat menghantui Vidi mencapai angka yang sangat fantastis. Salah satu poin gugatan bahkan menuntut pembayaran sebesar Rp24,5 miliar kepada Vidi. Namun, berdasarkan Salinan putusan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim memutuskan bahwa ketiga gugatan dengan nomor perkara 51, 73, dan 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst berstatus niet ontvankelijke verklaard.

“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Dominique Adhadiaz Gambarkan Fase Nyaman dalam Hubungan Lewat Karya Baru

Keputusan ini diambil karena eksepsi yang diajukan oleh pihak Vidi selaku tergugat diterima sepenuhnya oleh hakim. Artinya, persidangan ini tidak perlu dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.

Vidi Aldiano
Vidi Aldiano. Foto: Instagram/@vidialdiano

Buat mengingatkan lagi, kasus ini bermula dari tiga gelombang gugatan untuk Vidi Aldiano yang cukup intens dilakukan pihak Keenan Nasution dan Budi Pekerti di tahun 2025. Gugatan pertama dilayangkan pada 16 Mei 2025. Saat itu, Vidi dituding menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial di 31 pertunjukan tanpa izin, bahkan sampai ada permintaan penyitaan rumah milik Vidi di kawasan Jakarta Selatan.

Drama berlanjut dengan gugatan kedua yang didaftarkan pada 30 Juni 2025. Isinya menuding Vidi mendistribusikan lagu tersebut di platform streaming seperti Apple Music, YouTube Music, dan Spotify tanpa persetujuan para pencipta, dengan tuntutan kerugian mencapai Rp3 miliar.

Belum cukup sampai di situ, gugatan terakhir masuk pada 3 Juli 2025. Gugatan ini menuntut ganti rugi tambahan sebesar Rp900 juta serta menuntut perubahan nama pencipta lagu di berbagai platform digital.

Vidi Aldiano sendiri baru saja memutuskan untuk rehat dari panggung musik dengan alasan kesehatan. Selain sedang menjalani pemulihan atas penyakit kanker yang diidapnya, Vidi memilih hiatus sambil mempersiapkan karya barunya sebagai musisi.

Share This Article