Bersiap Bayar Zakat Fitrah? Segini Besarannya Menurut BAZNAS untuk Tahun Ini

Yuri Setiawan
2 Min Read
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Gemini AI

Jakartashowbiz.com – Memasuki pertengahan Ramadan, zakat fitrah menjadi salah satu hal yang harus dipenuhi setiap Muslim sebelum Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah tidak hanya menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa, tetapi juga menjadi sarana berbagi kepadayang membutuhkan.

Di Indonesia, besaran zakat fitrah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi pengelola zakat. Penetapan ini dilakukan berdasarkan kajian terhadap harga bahan pokok yang menjadi ukuran zakat fitrah.

Baca juga: Visinema Studios Perlihatkan Keberagaman Indonesia di Klip Eksklusif untuk Film Na Willa

Untuk tahun ini, BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah yakni sebesar Rp50.000 per jiwa. Besaran tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium. Selain itu, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dalam keterangan resminya.

Baca juga: Agrikulture Hadir Lagi Lewat Lagu Baru dengan Identitas yang Tetap Sama

Lebih lanjut, Kiai Noor menjelaskan nilai zakat fitrah tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikannya melalui BAZNAS. Meski begitu, dia berharap ketentuan ini juga menjadi pedoman bersama bagi lembaga pengelola zakat di berbagai daerah di Indonesia.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan, dengan batas akhir pembayarannya sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Artinya, umat Islam dianjurkan tidak menunda pembayaran agar penyalurannya bisa dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada para penerima manfaat atau mustahik dilakukan paling lambat sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.

Share This Article